Reses Komite I DPD RI, Leni Haryati John Latief Tekankan Penataan Ruang yang Jaga Lingkungan dan Keselamatan Warga

Reses Komite I DPD RI, Leni Haryati John Latief Tekankan Penataan Ruang yang Jaga Lingkungan dan Keselamatan Warga

BENGKULU — Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memanfaatkan masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat daerah, dengan salah satu fokus pada pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Anggota Komite I DPD RI, Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan reses merupakan kewajiban konstitusional yang penting untuk menghimpun berbagai persoalan di daerah, terutama yang berkaitan dengan tata kelola ruang dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

“Penataan ruang bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut keseimbangan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Leni, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, UU Nomor 26 Tahun 2007 menjadi landasan utama dalam pengaturan perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian tata ruang di Indonesia. Regulasi tersebut mengamanatkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen di kawasan perkotaan, dengan komposisi 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

Leni juga menyoroti perkembangan regulasi melalui kebijakan turunan, termasuk penyesuaian dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang mendorong integrasi tata ruang darat dan laut serta percepatan investasi. Namun, menurut dia, percepatan tersebut tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan mitigasi bencana.

“Percepatan investasi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat. Ini yang menjadi perhatian serius dalam pengawasan kami,” katanya.

Selain itu, DPD RI menilai penting adanya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang. Kejelasan itu dinilai diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

“Tidak jarang kebijakan pembangunan menimbulkan gesekan dengan masyarakat lokal, terutama terkait lahan dan lingkungan. Ini harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Leni.

Dalam reses tersebut, DPD RI menghimpun masukan dari pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat terkait implementasi kebijakan tata ruang. Masukan itu mencakup isu strategis seperti bencana dan kerusakan lingkungan, keterbatasan ruang terbuka hijau, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang.

“Seluruh aspirasi akan kami bawa ke tingkat pusat sebagai bahan pengawasan dan perumusan kebijakan agar penataan ruang ke depan lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat,” tutup Leni.