SUKABUMI – Proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi hingga kini belum memasuki pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD Kota Sukabumi menyatakan belum menerima dokumen resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait usulan perubahan aturan tersebut.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, mengatakan rencana revisi RTRW sebenarnya sudah sempat dibahas pada tahap awal antara DPRD dan Pemda. Menurutnya, Pemda menilai Perda RTRW yang saat ini berlaku perlu diperbarui karena dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Pernyataan itu disampaikan Wawan pada Jumat (1/5).
Wawan menjelaskan, kebutuhan revisi muncul seiring dinamika pembangunan kota yang terus berkembang, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan tata ruang yang lebih relevan. Namun, ia menyebut proses tersebut masih berada pada tahap kajian internal di lingkungan Pemda.
“Informasi yang kami terima, masih dalam tahap penggodokan dan penyelarasan. Jadi belum sampai ke DPRD,” kata Wawan.
Selain kajian internal, Wawan menegaskan Pemda juga perlu melalui tahapan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum rancangan regulasi diajukan secara resmi. Tahapan itu dinilai penting agar kebijakan tata ruang di daerah tetap selaras dengan rencana tata ruang pada tingkat provinsi.
Wawan menambahkan, hingga kini DPRD belum menerima naskah akademik maupun dokumen pendukung lainnya terkait revisi Perda RTRW. Ia menyatakan mekanisme pembahasan di DPRD menunggu pengajuan resmi dari Pemda.

