Revisi RTRW Kepri 2026, Pemko Batam Tegaskan Kampung Tua Tetap Masuk Rencana Tata Ruang

Revisi RTRW Kepri 2026, Pemko Batam Tegaskan Kampung Tua Tetap Masuk Rencana Tata Ruang

Batam—Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya menjaga keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2026. Penegasan itu disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Finalisasi Pembahasan usulan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

Dalam forum itu, Amsakar menyatakan kampung tua tetap diakomodasi sebagai kawasan permukiman eksisting. Penataannya, menurut dia, mengedepankan aspek legalitas serta keberlanjutan lingkungan.

Amsakar menambahkan, rumusan revisi RTRW merupakan hasil pembahasan lintas sektor sehingga diharapkan tidak menimbulkan perbedaan pandangan pada tahap lanjutan. Rapat tersebut melibatkan organisasi perangkat daerah, BP Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026 dan menghasilkan sejumlah arah kebijakan pembangunan wilayah.

Salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan. Selain itu, pembahasan juga memberi perhatian pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Amsakar menekankan pentingnya konsistensi terhadap dokumen tata ruang, khususnya terkait zonasi dan pemanfaatan ruang yang telah direncanakan. Ia juga menyebut revisi RTRW tidak hanya mencakup wilayah daratan, tetapi turut mengatur ruang laut, termasuk rencana pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kesepakatan lain yang turut dibahas meliputi pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi pembahasan tersebut, Pemko Batam menegaskan arah kebijakan tata ruang yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian kawasan yang memiliki nilai historis.