Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem dan Dinas PUPR Sosialisasikan Pemanfaatan Tata Ruang di Desa Pempatan

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem dan Dinas PUPR Sosialisasikan Pemanfaatan Tata Ruang di Desa Pempatan

Karangasem—Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1623/Karangasem bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem menggelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah terkait pemanfaatan tata ruang, Jumat (1/05/26).

Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Acara dihadiri perwakilan Pemerintah Desa Pempatan, unsur Kodim 1623/Karangasem, Satpol PP Kabupaten Karangasem, kepolisian, para kepala dusun se-Desa Pempatan, serta masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Dinas PUPR, I Made Agus Budi Payana, ST., M.Si, menyampaikan materi mengenai kemanfaatan tata ruang. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan ruang diarahkan untuk mewujudkan wilayah Kabupaten Karangasem yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, melalui pengembangan agrobisnis dan pariwisata yang berwawasan, dengan menerapkan aspek mitigasi bencana.

Selain materi kemanfaatan tata ruang, kegiatan juga memuat paparan terkait timbunan sampah plastik sekali pakai yang disampaikan Ni Luh Adriyanti, S.E, serta penjelasan proses perizinan berbasis OSSRBA oleh I Made Padang Hermanto Suparna, S.T.

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1623/Karangasem menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai aturan penggunaan lahan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.