KARANGASEM — Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1623/Karangasem menggelar kegiatan penyuluhan non-fisik mengenai ketertiban umum, perlindungan masyarakat (Linmas), serta aturan daerah yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Jumat (01/05/26).
Penyuluhan berlangsung di Aula Kantor Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan diikuti sekitar 40 warga Desa Pempatan. Materi disampaikan oleh Staf PUPR Kabupaten Karangasem, I Made Agus Budi Payana, ST., M.Si.
Kegiatan ini bertujuan mendukung pelaksanaan pembangunan fisik dalam program TMMD agar sejalan dengan pemahaman masyarakat terkait aturan tata ruang yang benar dan tertib.
Dalam penyampaiannya, I Made Agus Budi Payana menekankan bahwa penggunaan lahan untuk pembangunan rumah, usaha, maupun fasilitas umum perlu menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH), sempadan sungai, maupun kawasan lindung lainnya, sebagai upaya mencegah banjir dan bencana lainnya.

