Satreskrim Polres Kampar mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat aktivitas galian C ilegal di Desa Simpang Kubu, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah itu dilakukan setelah muncul pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan aktivitas galian C jenis tanah urug yang disebut tidak memiliki izin namun tetap beroperasi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, ia bersama anggota melakukan patroli ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Mendapatkan laporan tersebut kita langsung turun ke TKP,” ujar Gian.
Menurut Gian, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas galian maupun alat berat sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan di media sosial.
Gian juga menanggapi pernyataan yang menyebut Polres Kampar tidak berdaya menghadapi pengusaha galian C di Kampar. Ia menegaskan pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran. “Kami tegaskan tidak pandang bulu, jika terbukti pasti akan kita proses,” katanya.
Dalam patroli gabungan tersebut, turut hadir Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama dua anggota Tipidter Satreskrim Polres Kampar.

