Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi, yakni pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan impor gula. Sidang digelar di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jumat (09/01/2026).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yaitu pengacara Junaedi Saibih, Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV, dan M Adhiya Muzzaki yang disebut sebagai buzzer. Jaksa menyatakan para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Jaksa menyebut Junaedi dan rekan-rekannya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi dalam perkara Tipikor.
Menurut jaksa, para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara minyak goreng oleh penyidik tidak benar. Jaksa juga menerangkan adanya pembuatan program acara TV Jak Forum di JakTV yang disebut bermaksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara Tipikor terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya merupakan kriminalisasi oleh Kejaksaan terhadap para terdakwa korporasi minyak goreng.
Jaksa menambahkan, skema pembelaan serupa disebut dilakukan dengan membangun narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Penggiringan opini negatif juga disebut dilakukan di media sosial terkait penanganan perkara Tipikor dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Upaya yang sama, menurut jaksa, juga dilakukan pada perkara impor gula melalui pembuatan konten dan opini negatif terhadap penanganan perkara tersebut oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jaksa juga menyebut Junaedi, Tian Bahtiar, dan M Adhiya Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan WhatsApp dan membuang telepon seluler yang isinya terkait dengan ketiga perkara tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam agenda sidang hari itu, kuasa hukum M Adhiya Muzzaki menghadirkan satu saksi meringankan, yakni M Risha Glamora Lionda yang akrab disapa Amor. Kuasa hukum Adhiya, Erman Umar SH, menyampaikan bahwa Amor merupakan teman satu angkatan terdakwa saat kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN).
Erman mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Adhiya Muzzaki dinilai memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan isu politik. Ia juga menyebut Adhiya pernah menjadi narasumber di stasiun radio dan pernah tampil di TVRI. Selain itu, Erman menyampaikan bahwa Adhiya disebut sebagai Ketua Umum Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan kerap melakukan kegiatan sosial.
Erman menilai keterangan saksi Amor dapat meringankan posisi terdakwa. Ia menyebut saksi menerangkan bahwa Adhiya memahami kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan pada usianya.
Kuasa hukum lainnya, Zena Dinda Defega SH, menambahkan bahwa saksi Amor menerangkan Adhiya Muzzaki dinilai gagap teknologi (gaptek). Zena menyatakan inti keterangan saksi menyebut Adhiya merupakan aktivis yang vokal dan peduli pada isu politik, hukum, dan sosial. Ia juga menyampaikan bahwa kritik yang disampaikan Adhiya, menurut saksi, bukan untuk mendiskreditkan institusi atau lembaga, melainkan untuk membangun.
Zena juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, Adhiya tidak bisa menggunakan media sosial karena gaptek. Pada sidang berikutnya, kuasa hukum Adhiya berencana menghadirkan satu saksi meringankan lagi serta seorang ahli untuk memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa.

