TANGERANG — Proses sinkronisasi tata ruang di wilayah Tangerang Utara memicu ketegangan antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan aktivis agraria. Polemik ini menguat seiring penyesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Di balik pembahasan teknis mengenai peta dan zonasi, perdebatan melebar menjadi pertarungan arah pembangunan: apakah daerah akan mempertahankan perlindungan lahan pangan sesuai mandat pemerintah pusat, atau tetap memberi ruang besar bagi investasi dan ekspansi kawasan properti, industri, serta komersial.
Pemerintah daerah berada pada posisi yang dinilai sulit. Di satu sisi, Perpres No. 4 Tahun 2026 bersifat mengikat dan harus dijalankan. Di sisi lain, kondisi fiskal dan ekonomi daerah selama ini disebut bertumpu pada pertumbuhan sektor properti, industri, dan pengembangan kawasan.
Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dinilai berupaya mencari ruang penyesuaian dalam sinkronisasi tata ruang. Sejumlah langkah yang disebut muncul dalam pembahasan antara lain validasi data lahan, skema barter beban, dalih keterlanjuran proyek, serta penetapan target 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di level provinsi. Argumen yang dibangun cenderung pragmatis: Perpres tetap dijalankan, tetapi implementasinya perlu menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Narasi yang mengemuka dari sisi pemerintah daerah menyebut adanya perbedaan antara data peta pusat dan kondisi faktual. Sebagian lahan yang tercatat sebagai sawah disebut telah rusak, terendam, atau berubah fungsi. Jika data pusat diterapkan secara kaku, pemerintah daerah mengkhawatirkan tersumbatnya ruang investasi, terhentinya proyek, serta dampak lanjutan berupa perlambatan ekonomi dan meningkatnya pengangguran.
Sementara itu, aktivis agraria dan kelompok masyarakat sipil menilai pendekatan tersebut berisiko menjadi kompromi yang membahayakan perlindungan lahan pangan. Bagi mereka, Perpres No. 4 Tahun 2026 bukan ruang negosiasi, melainkan instrumen hukum yang harus ditegakkan tanpa tafsir yang dianggap manipulatif.
Kelompok masyarakat sipil memandang Perpres sebagai benteng untuk menahan laju alih fungsi sawah akibat tekanan ekspansi properti, kepentingan industri, dan logika kapital. Mereka juga menilai dalih “lahan tidak produktif” kerap digunakan untuk melegitimasi perubahan peruntukan. Menurut aktivis, penurunan produktivitas justru dapat berakar dari persoalan tata kelola, seperti irigasi yang rusak, pengendalian banjir yang buruk, dan minimnya keberpihakan pada petani.
Perbedaan pandangan itu kini mengerucut pada tiga titik krusial. Pertama, perdebatan tentang definisi lahan produktif dan tidak produktif. Pemerintah daerah cenderung memakai ukuran teknokratis, misalnya kondisi irigasi, frekuensi banjir, atau penurunan hasil panen. Aktivis menolak logika tersebut dan menilai kerusakan lahan seharusnya menjadi alasan untuk pemulihan, bukan penghapusan status sawah.
Kedua, terkait nasib proyek-proyek besar, termasuk PIK 2 dan kawasan pengembangan lain. Pemerintah daerah disebut berupaya mencari ruang kompromi agar proyek yang telah menguasai lahan tetap berjalan atau tidak menanggung kerugian total. Sebaliknya, aktivis menuntut penghentian seluruh izin di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan mendorong pemulihan fungsi lahan.
Ketiga, soal penentuan “kebenaran” data. Pemerintah mengandalkan tim teknis, survei lapangan, dan verifikasi birokratis. Aktivis bertumpu pada bukti visual, kesaksian warga, serta data resmi pemerintah pusat. Pada titik ini, perbedaan tidak lagi semata soal angka, melainkan soal siapa yang memiliki kuasa untuk mendefinisikan kondisi lapangan.
Di tengah tarik-menarik tersebut, dampak paling besar dinilai berpotensi ditanggung masyarakat kecil. Jika pemerintah daerah berhasil memaksimalkan celah regulasi, proyek dapat terus berjalan dan ekspansi kawasan berlanjut, namun dengan risiko menyusutnya sawah, meningkatnya ancaman banjir, melemahnya daya dukung lingkungan, dan rapuhnya ketahanan pangan. Sebaliknya, jika Perpres dijalankan secara ketat, pengembang dan investor berpotensi terdampak lebih dulu karena lahan yang sudah dibeli bisa tidak dapat dikembangkan, proyek terhenti, dan investasi melambat, sementara petani dinilai memiliki ruang bertahan dan fungsi lahan pangan tetap terjaga.
Wacana kompromi kerap disebut sebagai jalan keluar, tetapi dalam praktik tata ruang, jalan tengah juga dinilai dapat melahirkan ketimpangan. Salah satu skenario yang dikhawatirkan adalah pelepasan sebagian lahan produktif melalui perubahan status berbasis data, sementara lahan yang dipertahankan sebagai sawah berada di lokasi yang kurang strategis dan tidak menarik bagi pasar.
Polemik sinkronisasi tata ruang di Tangerang Utara pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif atau pembaruan peta, melainkan pertarungan kuasa atas arah pemanfaatan tanah: antara mandat perlindungan lahan pangan, kepentingan investasi, dan tuntutan keadilan sosial. Di tengah proses tersebut, pengawasan publik disebut menjadi faktor penting untuk memastikan keputusan tata ruang tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat.

