Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 58 Tahun 2026 di Kabupaten Tangerang memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan ruang terbuka hijau (RTH). Di satu sisi, kebijakan ini dipaparkan sebagai langkah pemenuhan target pembangunan daerah dan perbaikan kualitas lingkungan. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah SKB tersebut murni untuk kepentingan penghijauan atau berpotensi menjadi instrumen yang memengaruhi proses sinkronisasi tata ruang dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Waktu terbitnya SKB dinilai penting karena muncul saat pemerintah daerah tengah menjalani proses penyesuaian tata ruang, termasuk verifikasi lapangan yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian. Perpres No. 4/2026 disebut mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam mengubah fungsi lahan sawah produktif, sehingga setiap kebijakan baru yang terkait penataan ruang menjadi sorotan.
Secara formal, SKB No. 58/2026 memuat tujuan yang sulit ditolak. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai upaya memenuhi target RPJMD agar seluruh 29 kecamatan memiliki RTH, memperbaiki kualitas lingkungan, menekan polusi, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menyediakan ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku UMKM.
Namun, dalam konteks tata ruang, kebijakan yang berlabel “hijau” dinilai tetap perlu diuji dampaknya. Kritik yang muncul menyoroti potensi SKB ini membuka ruang tafsir strategis, antara lain sebagai cara menciptakan “fakta baru” di lapangan sebelum sinkronisasi RTRW selesai. Pembentukan tim RTH, penanaman pohon, dan kampanye lingkungan dapat membangun persepsi pemerintah sedang fokus pada agenda ekologi, sementara perhatian terhadap pengawasan pengurugan lahan dan alih fungsi sawah dikhawatirkan melemah.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah kemungkinan penunjukan lahan calon RTH yang justru berada di area sawah produktif. Jika sawah ditetapkan sebagai RTH, maka dalam proses sinkronisasi berikutnya status lahan tersebut berpotensi bergeser—bukan lagi sawah yang dipertahankan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), melainkan ruang hijau dengan fungsi lain. Dalam pandangan kritis, perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan perubahan status hukum ruang yang dapat memengaruhi perlindungan lahan pangan.
Perpres No. 4/2026 juga disebut menekankan verifikasi lapangan yang ketat, termasuk kemungkinan pengecualian perlindungan bagi lahan yang dinilai tidak produktif, terlantar, atau telah berubah fungsi. Pada titik ini, SKB RTH dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengubah persepsi atas kondisi lahan, misalnya dengan penanaman vegetasi dan pelabelan tertentu sehingga lahan sawah lebih mudah dikeluarkan dari kategori lahan pertanian.
Kritik lain menyoroti urutan kebijakan. Dalam tata kelola yang dianggap ideal, sinkronisasi RTRW semestinya diselesaikan lebih dulu untuk memastikan pembagian fungsi ruang—kawasan sawah, RTH, permukiman, dan industri—baru kemudian kebijakan turunan dijalankan. Yang dipersoalkan, SKB RTH dinilai berjalan lebih dulu melalui pembentukan tim dan penunjukan lahan, sehingga proses sinkronisasi berisiko menyesuaikan keputusan administratif yang sudah terlanjur dibuat.
Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah terpecahnya fokus organisasi perangkat daerah yang semestinya memprioritaskan perlindungan sawah, karena harus membagi perhatian pada agenda percepatan RTH. Kondisi ini dipandang dapat membuat proses sinkronisasi menjadi lebih lambat, rumit, dan rawan konflik kepentingan, terutama ketika mandat perlindungan lahan sawah berhadapan dengan target perluasan RTH.
Dalam tulisan opini tersebut juga disinggung konteks tekanan investasi di Kabupaten Tangerang, yang berada di antara dorongan ekspansi industri, kebutuhan perumahan, dan kewajiban menjaga lahan pangan. Di situ, kebijakan RTH dipandang berpotensi menjadi jalan tengah yang secara politik menguntungkan: pemerintah dapat mengklaim pro-lingkungan, sementara kompromi alih fungsi lahan bisa terjadi di titik lain.
Penulis menegaskan RTH dan sawah tidak dapat dipertukarkan karena memiliki fungsi ekologis dan sosial yang berbeda. RTH berperan pada kualitas udara dan ruang hidup, sedangkan sawah terkait ketahanan pangan dan keberlanjutan wilayah perdesaan. Karena itu, kebijakan SKB No. 58/2026 dinilai perlu dibaca secara kritis: apabila murni untuk penghijauan, maka penetapan RTH diminta dilakukan pada lahan yang tepat; namun jika digunakan untuk menggeser status sawah produktif, kebijakan tersebut dikhawatirkan berubah menjadi siasat tata ruang.

