Pemerintah Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut gampong bagi aparatur gampong dan unsur masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Jumat (27/2/2026), dengan tujuan memperkuat pemahaman mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru.
Camat Darul Kamal Husaini, S.Pd.I, menegaskan Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, terutama pada fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut merupakan mitra penting keuchik dalam menjalankan pemerintahan.
“Tuha Peut bukan hanya pelengkap struktur gampong, tetapi menjadi mitra penting keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Husaini.
Husaini mengingatkan seluruh gampong di wilayah Darul Kamal agar menyiapkan tahapan pemilihan secara matang, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan yang terbuka dan partisipatif. Ia menegaskan seluruh proses harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong sebagai landasan pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut.
Ia berharap pelaksanaan pemilihan dapat berjalan tertib dan sesuai aturan sehingga menghasilkan Tuha Peut yang benar-benar merepresentasikan masyarakat. “Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” ujarnya.
Sosialisasi turut menghadirkan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, yang memaparkan teknis tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru. Dalam pemaparannya, Mustika menjelaskan pemilihan harus mengacu pada prinsip keterwakilan unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan pemuda, serta memperhatikan persyaratan administratif dan integritas calon.
“Qanun terbaru menekankan pentingnya kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan sekadar keterwakilan. Oleh karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” kata Mustika.
Mustika juga menyampaikan bahwa qanun terbaru mengatur masa jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong. Penguatan peran tersebut dinilai penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahun.
Para peserta yang terdiri dari keuchik, perangkat gampong, dan tokoh masyarakat mengikuti kegiatan dengan antusias. Diskusi interaktif berlangsung dengan berbagai pertanyaan, mulai dari teknis pelaksanaan pemilihan hingga upaya penyelesaian potensi konflik di tingkat gampong.

