Sriyanti, SH, MH resmi meraih gelar doktor dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. Ia tercatat sebagai lulusan ke-159 setelah menjalani ujian terbuka promosi doktor yang digelar belum lama ini.
Dalam ujian tersebut, Sriyanti dinyatakan lulus melalui disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Terhadap Konflik Sosial Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa.” Penelitian itu menyoroti perlunya perubahan paradigma dan norma hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pendekatan keamanan dan bersifat negara-sentris.
Sriyanti menempatkan persoalan utama pada adanya normative gap atau kesenjangan normatif, ketika regulasi lebih menekankan penghentian konflik secara represif dibanding pemulihan hubungan sosial secara substantif. Ia menilai hal ini penting untuk merespons konflik kontemporer, seperti sengketa agraria di Wadas dan Rempang, serta polarisasi di ruang digital.
Melalui risetnya, Sriyanti menawarkan model pengaturan yang lebih responsif dan inklusif dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila, penguatan pranata lokal, serta mekanisme restorative justice guna mendorong integrasi nasional yang damai dan berkelanjutan.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi yuridis yang kuat dalam penanganan konflik sosial, berlandaskan UUD 1945 dan dioperasionalkan melalui UU No. 7 Tahun 2012 beserta aturan turunannya. Namun dalam praktik, pendekatan di lapangan masih didominasi paradigma keamanan dengan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia sebagai aktor utama.
Kondisi tersebut, menurut Sriyanti, berdampak pada terbatasnya ruang partisipasi pranata sosial dan aktor lokal yang dinilai terbukti efektif dalam rekonsiliasi. Karena itu, ia menilai rekonstruksi UU No. 7 Tahun 2012 menjadi kebutuhan mendesak untuk menggeser pendekatan teknokratis-represif menuju model pemulihan sosial yang humanis dan integralistik.
Adapun model ideal yang ditawarkan dalam disertasinya mencakup perluasan definisi konflik sosial agar meliputi dimensi psikis, struktural, dan digital; pemberian kedudukan hukum tetap bagi pranata lokal sebagai aktor resmi penyelesaian konflik; serta mekanisme pemulihan pascakonflik yang berorientasi pada rekonsiliasi jangka panjang.
Dalam ujian terbuka itu, Sriyanti lulus dengan predikat sangat memuaskan. Ia meraih IPK 3,68 dan menempuh masa studi selama 2 tahun, 6 bulan, 25 hari.

