Star Energy Jelaskan Peran Perusahaan dan Pemerintah Terkait Manfaat Panas Bumi di Sekitar PLTP Salak

Star Energy Jelaskan Peran Perusahaan dan Pemerintah Terkait Manfaat Panas Bumi di Sekitar PLTP Salak

Star Energy Geothermal Salak (SEGS), operator Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak, menyatakan telah memenuhi kewajiban pembayaran Bonus Produksi (BP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada negara. Di luar kewajiban tersebut, perusahaan juga mengklaim secara konsisten menjalankan program pengembangan masyarakat yang berfokus pada sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan.

Menurut perusahaan, program community development disusun berdasarkan kebutuhan lokal dan dilaksanakan bersama masyarakat serta pemangku kepentingan agar dampaknya terukur dan berkelanjutan. Namun, merespons temuan di lapangan bahwa masih ada warga yang belum merasakan manfaat secara langsung serta rendahnya pemahaman mengenai BP dan DBH, SEGS menilai isu tersebut perlu dilihat dalam konteks tata kelola yang lebih luas.

Perwakilan SEGS, Irwan, menegaskan mekanisme pengelolaan dan distribusi BP serta DBH sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyatakan perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun alokasi dana tersebut, tetapi tetap melakukan koordinasi dan dialog dengan pemerintah daerah serta masyarakat agar pemanfaatannya lebih optimal dan tepat sasaran.

Di sisi lain, perusahaan menyebut melakukan evaluasi berkala terhadap dampak sosial-ekonomi operasionalnya melalui pendekatan social mapping dan pelibatan pemangku kepentingan. Hasil evaluasi tersebut, menurut SEGS, menjadi dasar penyempurnaan program pemberdayaan masyarakat dan dilaporkan secara terbuka melalui Sustainability Report.

Menanggapi keluhan terkait infrastruktur dan layanan dasar—seperti akses kesehatan, sanitasi, hingga kondisi hunian—SEGS menyatakan memiliki mekanisme penanganan keluhan (grievance mechanism) yang terbuka dan responsif, terutama untuk isu yang berkaitan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan. Perusahaan menegaskan pembangunan infrastruktur publik dan layanan dasar merupakan kewenangan pemerintah, meski SEGS menyatakan tetap mengambil peran melalui program tanggung jawab sosial untuk mendukung peningkatan akses serta kualitas layanan di sekitar wilayah operasional.

Terkait kritik mengenai kesenjangan antara potensi ekonomi panas bumi dan kondisi sosial masyarakat, SEGS menilai peningkatan kesejahteraan merupakan proses jangka panjang yang tidak dapat ditopang oleh satu pihak. Irwan menyebut kontribusi industri panas bumi mencakup penyediaan energi bersih nasional serta penerimaan negara dan daerah, sementara perusahaan mengklaim terus memperkuat intervensi langsung melalui program pemberdayaan yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan di lapangan.

Irwan menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta agar manfaat ekonomi dari kegiatan panas bumi dapat dirasakan lebih merata.