Wilayah Tangerang Utara menjadi sorotan dalam pembahasan sinkronisasi tata ruang antara Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang. Dalam konteks ini, muncul penilaian bahwa terdapat “celah ruang” yang dapat dimanfaatkan dalam proses penyelarasan kebijakan tata ruang di kedua tingkat pemerintahan tersebut.
Rujukan yang disebut dalam pembahasan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 20206, yang dinilai memiliki celah terkait pengaturan ruang. Celah tersebut disebut berpotensi digunakan dalam proses sinkronisasi tata ruang Provinsi Banten dengan tata ruang Kabupaten Tangerang.
Namun, informasi rinci mengenai bentuk celah yang dimaksud, dampaknya, maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan belum dijelaskan lebih lanjut dalam data yang tersedia.

