Kawasan di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok selama ini kerap dipahami terutama sebagai pusat pergerakan logistik. Truk besar, kontainer, gudang, depo, dan jalur distribusi menjadi pemandangan sehari-hari. Namun bagi warga yang tinggal di sekitarnya, aktivitas itu tidak berhenti pada lalu lintas barang, melainkan menghadirkan kemacetan, kebisingan, debu, rasa takut, serta ancaman kecelakaan yang berulang.
Situasi tersebut membuat persoalan Tanjung Priok tidak cukup dipandang sebagai urusan teknis transportasi semata. Isu ini juga menyangkut politik hukum tata ruang, yakni bagaimana negara dan pemerintah daerah menentukan arah pemanfaatan ruang: untuk siapa ruang diprioritaskan, dan siapa yang menanggung dampaknya.
DKI Jakarta sebenarnya memiliki sejumlah perangkat hukum untuk menata ruang, mengendalikan lalu lintas, dan melindungi kualitas lingkungan. Di antaranya Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2024–2044, Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, serta Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Meski demikian, keberadaan aturan tidak otomatis berujung pada perlindungan yang dirasakan warga. Ruang di sekitar pelabuhan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan daerah, tetapi juga oleh logika kebijakan pusat yang menempatkan pelabuhan sebagai kepentingan strategis nasional. Akibatnya, muncul situasi yang dinilai paradoks: regulasi lokal tersedia, tetapi perlindungan di lapangan tetap lemah.
Dalam konteks ini, perdebatan bukan sebatas soal truk boleh melintas atau tidak. Yang dipersoalkan adalah keberpihakan kebijakan. Ketika kawasan sekitar pelabuhan terus diarahkan untuk melayani logistik, sementara keselamatan dan kenyamanan warga berada di belakang, maka tata ruang dan kebijakan dinilai tidak berjalan netral.
Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat (AJUM), Anung Muchamat Mu’min, menyebut persoalan tersebut telah lama dirasakan warga. Menurutnya, isu yang mendorong lahirnya AJUM sejak 2018 mencakup kemacetan, kecelakaan, parkir atau pool truk, serta keberadaan depo di zona kebutuhan warga. Dalam pandangan warga, masalahnya bukan semata banyaknya truk, melainkan juga karena kapasitas jalan yang dinilai tidak lagi sanggup menampung tekanan logistik yang terus bertambah.
Di sisi lain, negara memiliki alasan menjaga pelabuhan tetap berjalan karena Tanjung Priok merupakan simpul ekonomi besar. Namun pertanyaan yang terus muncul dari warga adalah apakah kepentingan tersebut harus dibayar dengan risiko harian berupa kemacetan, rasa tidak aman, dan ancaman kecelakaan.
Secara hukum, Undang-Undang Penataan Ruang—merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja dan terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023—memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui rencana tata ruang, mengajukan keberatan atas pemanfaatan ruang yang merugikan, meminta penghentian atau pembatalan izin, serta menuntut ganti rugi bila dirugikan. Pada saat yang sama, pelaku usaha diwajibkan menaati rencana tata ruang dan menggunakan ruang sesuai izin.
Namun, dalam logika omnibus law atau UU Cipta Kerja, tata ruang juga diposisikan sebagai instrumen untuk mempercepat perizinan, investasi, dan kegiatan usaha. Perubahan orientasi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana hukum tata ruang masih cukup kuat melindungi ruang hidup warga ketika percepatan perizinan menjadi salah satu tujuan utama.
AJUM menolak jika resistensi warga dipersepsikan sebagai gangguan terhadap pembangunan. Warga, menurut penjelasan tersebut, memahami pentingnya pelabuhan. Yang ditolak adalah ketika ongkos sosial dari sistem logistik dibebankan seluruhnya kepada kampung-kampung sekitar.
Selain menyampaikan keluhan, warga juga mengajukan sejumlah usulan, seperti pembatasan jam operasional, penertiban depo dan pool yang tidak sesuai zonasi, hingga gagasan terminal truk terpadu. Usulan-usulan itu dipandang sebagai upaya mendorong negara kembali pada tujuan utama penataan ruang, yakni menata pemanfaatan ruang secara adil dan melindungi keselamatan serta kualitas hidup.
Meski forum-forum dialog telah berlangsung, keluhan warga dinilai belum berujung pada perubahan yang nyata. Sejumlah pertemuan disebut berakhir sebagai kesepakatan tanpa tindak lanjut konkret. Persoalannya bukan semata kurangnya ruang pertemuan, melainkan lemahnya keseriusan pemerintah dalam mengubah aspirasi menjadi tindakan administratif.
Karena Pemerintah Kota Jakarta Utara bekerja dalam kerangka administrasi, tuntutan warga juga diarahkan pada langkah yang bersifat administratif dan terukur, seperti memeriksa status legal, mengawasi pemanfaatan ruang, menertibkan pelanggaran, serta memulihkan fungsi ruang.
Pada akhirnya, konflik di sekitar Tanjung Priok tidak dapat terus dipersempit menjadi persoalan jadwal truk atau kemacetan biasa. Persoalan ini terkait politik hukum tata ruang: siapa yang dilindungi dan siapa yang dibebani. Selama kawasan sekitar pelabuhan lebih diarahkan untuk melayani logistik daripada menjaga keselamatan dan kualitas hidup warga, resistensi diperkirakan akan terus muncul.

