Teras Narang Serap Aspirasi di Pulang Pisau, Soroti Isu Pemilu, Tata Ruang, dan ASN

Teras Narang Serap Aspirasi di Pulang Pisau, Soroti Isu Pemilu, Tata Ruang, dan ASN

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Teras Narang, menyerap aspirasi pemerintah daerah di Kabupaten Pulang Pisau dengan menyoroti tiga isu yang dinilainya tengah berkembang dan perlu mendapat perhatian.

Saat menggelar reses di Pulang Pisau, Kamis, Teras mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaring masukan langsung dari pemerintah daerah terkait tiga isu utama, yakni regulasi pemilu, tata ruang, dan aparatur sipil negara (ASN).

Untuk isu pemilu, Teras menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu menjadi salah satu fokus pembahasan. Ia menilai perubahan yang terjadi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan skema pemilu nasional dan pemilu daerah, yang menurutnya masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

Isu berikutnya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang menjadi dasar pengelolaan wilayah. Teras menilai persoalan tata ruang perlu menjadi perhatian, termasuk karena provinsi masih menggunakan peraturan daerah tata ruang tahun 2015 yang dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi terkini. Ia menekankan pemerintah kabupaten dan kota perlu mulai menyiapkan perencanaan tata ruang yang lebih komprehensif dan mencerminkan kondisi nyata di lapangan agar pembangunan dapat berjalan optimal.

Isu ketiga menyangkut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Teras menyampaikan pihaknya menerima banyak masukan mengenai kendala yang dihadapi daerah dalam pengelolaan PPPK.

Menurut Teras, isu kepegawaian juga berkaitan dengan belanja pegawai daerah. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran, namun ia menyebut masih banyak daerah yang melampaui batas tersebut. Salah satu faktor yang memengaruhi, kata dia, adalah kebutuhan daerah merekrut PPPK untuk memenuhi pelayanan publik.

Ia menambahkan, penambahan pegawai tidak dilakukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.