Usulan pelarangan anak-anak menggunakan media sosial kembali mengemuka seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap berbagai bentuk pelecehan anak di dunia maya. Risiko tersebut mencakup penculikan daring, perundungan daring, hingga intimidasi daring yang kian canggih. Sejumlah negara juga menempuh kebijakan pembatasan usia, seperti Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025, Indonesia dan Prancis mulai Maret 2026, Inggris yang tengah menjalankan program percontohan, serta Yunani yang melarang anak di bawah 15 tahun efektif 1 Januari 2027.
Namun dalam konteks Vietnam, sejumlah catatan muncul agar kebijakan serupa tidak berhenti sebagai “jalan keluar di atas kertas”. Kekhawatiran para perwakilan Majelis Nasional dinilai wajar: anak berusia 12 tahun bisa menghabiskan 4–5 jam tiap malam menatap layar, terus menggulir video yang algoritmanya mampu mempertahankan perhatian lebih kuat daripada pengawasan orang tua. Ketika orang dewasa tidak punya cukup waktu untuk mengawasi, dan sekolah belum membimbing cara menggunakan media sosial secara tepat, pelarangan tampak seperti solusi cepat. Meski begitu, efektivitasnya dipertanyakan jika prasyarat pendukung belum tersedia.
Persoalan pertama menyangkut definisi dan landasan hak anak. Pasal 33 Undang-Undang Anak tahun 2016 mengakui hak anak untuk mengakses informasi yang lengkap, tepat waktu, dan sesuai; hak untuk mencari dan menerima informasi dalam berbagai bentuk; serta hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial sesuai usia dan kemampuan. Di sisi lain, pada 2026 media sosial diproyeksikan tidak lagi sekadar saluran hiburan yang terpisah, melainkan bagian dari infrastruktur komunikasi untuk kebutuhan pendidikan—mulai dari ruang kelas, kelompok bimbingan belajar, klub buku, tim siswa berbakat, hingga proyek STEM antar sekolah.
Perbandingan dengan Australia juga menyoroti perbedaan kesiapan infrastruktur. Australia dinilai dapat menerapkan larangan karena memiliki infrastruktur pendidikan digital alternatif, termasuk Sistem Manajemen Pembelajaran nasional dan saluran komunikasi guru-orang tua yang tidak bergantung pada platform komersial. Sementara itu, selama periode Covid-19 hingga kini, grup kelas di Zalo, halaman penggemar sekolah, dan siaran langsung persiapan ujian di YouTube telah menjadi “ruang kelas kedua” bagi jutaan siswa. Pada saat yang sama, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan disebut belum mengembangkan platform resmi yang mampu menggantikan peran kanal-kanal tersebut.
Persoalan kedua adalah penegakan aturan dan potensi penghindaran. Dekrit 147/2024/ND-CP yang berlaku mulai 25 Desember 2024 menetapkan anak di bawah 16 tahun harus menggunakan informasi orang tua saat mendaftar media sosial, serta menempatkan tanggung jawab pemantauan konten dan penggunaan pada orang tua. Meski dipandang sebagai langkah yang tepat karena menempatkan pengawasan pada pihak yang dianggap paling mampu melakukannya, praktik di lapangan menunjukkan anak-anak dapat meminjam ponsel orang dewasa, membuat akun anonim, atau memalsukan usia.
Dalam situasi seperti itu, larangan yang lebih ketat dinilai tidak otomatis menutup celah. Kebijakan tersebut justru dikhawatirkan mendorong anak berpindah ke platform yang lebih minim pengaturan, atau masuk ke ruang anonim yang membuat orang tua semakin sulit memantau. UNICEF juga memperingatkan bahwa larangan menyeluruh dapat memunculkan konsekuensi yang tidak diinginkan karena anak-anak mencari cara untuk mengakali aturan.
Persoalan ketiga berkaitan dengan kesenjangan di sektor pendidikan. Surat Edaran 32/2018/TT-BGDĐT menetapkan ilmu komputer sebagai mata pelajaran wajib dari kelas 3 hingga 9. Secara konsep, pembelajaran ini menuntut siswa mengembangkan perilaku yang sesuai standar etika, budaya, dan hukum di lingkungan digital. Namun dalam praktik, pelajaran komputer di banyak sekolah menengah disebut masih berfokus pada Word, Excel, serta sedikit pemrograman Scratch. Sementara itu, materi yang dinilai krusial bagi anak pada 2026—seperti mengidentifikasi informasi palsu, memahami algoritma rekomendasi, mencegah perundungan siber, dan melindungi data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi—hampir tidak tersentuh.
Sejumlah pandangan menekankan bahwa siswa perlu dibekali keterampilan untuk memasuki ruang digital. Terlepas dari ada tidaknya larangan, anak-anak pada akhirnya akan mencapai usia 16–18 tahun dan masuk ke media sosial sebagai pengguna yang lebih dewasa. Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata menunda usia akses beberapa tahun, melainkan apa yang diajarkan sekolah selama masa tersebut agar anak mampu beradaptasi dan aman di dunia digital.
Dalam kerangka itu, kebijakan yang baik dinilai perlu sekaligus melindungi anak dari risiko dan memastikan hak mereka untuk mengakses pendidikan modern, tanpa mempertentangkan keduanya. Sebelum membahas batasan usia maupun daftar platform yang dilarang, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan disebut perlu mempertimbangkan beberapa faktor: kapan program literasi digital resmi akan terintegrasi ke mata pelajaran kewarganegaraan dan ilmu komputer dengan hasil pembelajaran terukur di tiap jenjang; peta jalan pembangunan platform pembelajaran digital nasional yang dapat menggantikan Zalo dan grup Facebook untuk komunikasi sekolah-orang tua; serta mekanisme koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Keamanan Publik, dan Kementerian Sains dan Teknologi dalam verifikasi usia dan perlindungan data pribadi siswa, termasuk lembaga yang memimpin koordinasi tersebut.
Pada akhirnya, perlindungan anak di dunia maya dipandang tidak cukup mengandalkan larangan hukum. Upaya tersebut memerlukan peran sekolah sebagai ruang yang mengajarkan anak bagaimana hidup di dunia digital yang terus berubah, sekaligus memastikan ekosistem pendukung—mulai dari infrastruktur hingga kurikulum—siap dijalankan.

