Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, Kekhawatiran Muncul soal Partisipasi dan Akuntabilitas

Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, Kekhawatiran Muncul soal Partisipasi dan Akuntabilitas

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali ramai dibicarakan. Sejumlah elit politik, termasuk dari Partai Golongan Karya (Golkar), mengusulkan agar Pilkada tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui mekanisme tidak langsung, seperti lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Alasan yang kerap dikemukakan antara lain efisiensi anggaran dan upaya meredam konflik politik di masyarakat. Sejumlah partai politik dalam koalisi pemerintahan juga disebut menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.

Perdebatan pun mengemuka. Sebagian pihak menilai Pilkada tidak langsung tetap mencerminkan kedaulatan rakyat karena melibatkan wakil rakyat yang sebelumnya dipilih melalui pemilihan umum. Namun, kritik muncul karena perubahan itu dinilai berpotensi mengurangi makna demokrasi, menurunkan partisipasi publik, serta melemahkan legitimasi politik.

Pilkada langsung selama ini dipandang sebagai salah satu wujud demokrasi pascareformasi. Melalui pemilihan langsung, masyarakat dapat menentukan pemimpin daerah, sekaligus menilai, membandingkan, dan mengevaluasi calon secara terbuka. Tingkat partisipasi pemilih kerap dijadikan indikator keterlibatan publik dalam proses demokrasi.

Di sisi lain, Pilkada langsung juga diwarnai sejumlah persoalan. Salah satu sorotan utama adalah tingginya biaya politik. Disebutkan bahwa anggaran Pilkada 2024 diperkirakan berada pada kisaran Rp28,75 triliun hingga Rp41 triliun di berbagai daerah. Beban biaya tidak hanya terkait penyelenggaraan oleh negara, tetapi juga pengeluaran para kandidat dalam kontestasi.

Biaya politik yang tinggi dinilai dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti politik uang, korupsi, dan relasi balas budi setelah kandidat terpilih. Dari sudut pandang ini, Pilkada tidak langsung sering diposisikan sebagai opsi untuk menekan biaya politik sekaligus menciptakan efisiensi penyelenggaraan.

Selain biaya, konflik horizontal juga kerap menjadi catatan dalam Pilkada langsung. Polarisasi politik, mobilisasi massa, hingga gesekan antarpendukung disebut berulang dalam setiap kontestasi dan dapat memicu ketegangan sosial berkepanjangan. Karena itu, mekanisme tidak langsung dianggap sebagian pihak dapat meredam dinamika tersebut karena proses pemilihan berlangsung dalam ruang yang lebih terbatas.

Namun, kritik menekankan bahwa penekanan berlebihan pada efisiensi berisiko mereduksi demokrasi menjadi sekadar prosedur administratif. Demokrasi juga menuntut partisipasi, transparansi, dan pengawasan publik. Jika pemilihan langsung dihapus, dikhawatirkan kedaulatan rakyat bergeser ke lingkaran elit politik dan jarak antara warga dengan pengambil keputusan semakin melebar. Kondisi ini dinilai berpotensi memperkuat konsentrasi kekuasaan dan mengurangi akuntabilitas.

Dalam pandangan yang menolak perubahan mekanisme, persoalan utama Pilkada dinilai bukan semata pada sistem pemilihan, melainkan pada kualitas aktor politik dan partai politik. Biaya tinggi serta praktik-praktik menyertainya disebut seharusnya menjadi alasan untuk pembenahan internal, bukan mengganti sistem yang dianggap menjadi fondasi demokrasi. Perubahan mekanisme juga dikhawatirkan membatasi peluang calon-calon potensial, terutama jika proses pemilihan bergantung pada DPRD.

Efektivitas Pilkada tidak langsung dalam menekan korupsi juga dipertanyakan. Politik transaksional dinilai tidak otomatis hilang hanya karena mekanisme pemilihannya diubah. Dalam sistem yang lebih tertutup, potensi transaksi politik bahkan disebut dapat meningkat karena minim pengawasan publik dan proses yang lebih sulit terdeteksi.

Sementara itu, konflik horizontal dalam Pilkada disebut lebih terkait dengan faktor lain, seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi politik, serta polarisasi yang dimanfaatkan elit. Jika pemilihan langsung dihapus, muncul kekhawatiran masyarakat merasa hak politiknya diabaikan, yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem politik.

Sejumlah usulan solusi yang mengemuka menekankan perbaikan kualitas demokrasi tanpa menghilangkan peran masyarakat. Di antaranya melalui peningkatan literasi politik, penguatan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta reformasi sistem kepartaian. Selain itu, perbaikan juga dapat diarahkan pada penguatan regulasi pendanaan politik, peningkatan pengawasan, serta pengembangan pendidikan politik masyarakat agar Pilkada lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Pilkada langsung dipandang sebagai representasi kesetaraan hak suara warga negara dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. Karena itu, wacana Pilkada tanpa pemilu langsung dinilai berisiko menurunkan partisipasi masyarakat dan melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan. Dalam perdebatan ini, efisiensi dianggap penting, tetapi dinilai tidak semestinya mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat dan esensi demokrasi.