Amnesty Indonesia Nilai Pemerintah Abaikan Kekhawatiran Publik dalam Kasus Andrie Yunus

Amnesty Indonesia Nilai Pemerintah Abaikan Kekhawatiran Publik dalam Kasus Andrie Yunus

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman, menilai pemerintah mengabaikan kekhawatiran masyarakat terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang kini diproses melalui peradilan militer. Ia menyebut perkara tersebut berjalan tanpa transparansi yang memadai dan seolah direduksi hanya melibatkan empat orang, sementara motifnya digambarkan sebagai persoalan pribadi.

“Pemerintah tidak mendengar apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat soal peradilan militer, tapi tetap berjalan. Bahkan kasus ini direduksi seolah hanya melibatkan empat orang tanpa transparansi, dan motifnya dianggap pribadi,” kata Usman usai rilis laporan Amnesty Indonesia di Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Usman mempertanyakan logika hukum yang digunakan dalam perkara itu, terutama terkait penggunaan aset kedinasan oleh anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, sulit diterima apabila fasilitas negara digunakan semata-mata untuk kepentingan dendam pribadi.

Ia juga meragukan klaim adanya motif personal antara korban dan para pelaku. Menurut Usman, tidak ada relasi yang jelas antara Andrie Yunus dengan para tersangka, baik dalam hubungan pribadi maupun profesional.

Lebih lanjut, Usman menilai pendekatan oditur militer dalam mengonstruksi perkara tidak mencerminkan nalar hukum yang memadai. Ia menyebut hal itu sebagai bentuk pengabaian terhadap rasionalitas publik.

Usman mengingatkan, bila kasus-kasus serupa tidak ditangani secara tuntas dan transparan, potensi pelanggaran di berbagai daerah seperti Papua, Kalimantan, Maluku, dan Sulawesi bisa meningkat. Ia menilai penyelesaian kasus yang tidak memadai berisiko memicu kejadian yang lebih luas dan berbahaya di masa mendatang.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di persimpangan Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Ia mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Penyelidikan awal dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang sempat mengungkap dua inisial terduga pelaku. Namun, Pusat Polisi Militer TNI kemudian menangkap empat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES yang merupakan anggota BAIS.

Berkas perkara keempat tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta II-08. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan motif penyerangan adalah dendam pribadi yang dipicu peristiwa sebelumnya, yakni ketika korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Maret 2025.