Ultimatum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk memblokir Wikimedia Foundation dinilai menandai menguatnya upaya negara memperluas kontrol atas pengetahuan publik. Wikimedia Foundation mengelola sejumlah platform pengetahuan terbuka, termasuk Wikipedia dan Wikimedia Commons.
Ancaman tersebut muncul setelah Kemkomdigi membatasi fitur log in pada subdomain auth.wikimedia.org sejak 25 Februari 2026. Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, akses ke Wikimedia Commons juga dibatasi. Kemkomdigi menyatakan langkah ini diambil karena Wikimedia Foundation belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
Dalam konteks Indonesia saat ini, langkah tersebut dipandang tidak semata sebagai penegakan aturan, melainkan bagian dari pola yang lebih luas. Pemerintah dinilai berupaya membatasi sumber informasi alternatif yang berada di luar narasi resmi negara.
Wikimedia beroperasi dengan prinsip kolaborasi global, keterbukaan, dan desentralisasi. Kontennya diproduksi dan diawasi oleh jaringan komunitas sukarelawan lintas negara, bukan oleh satu otoritas tunggal. Karakter ini membuat Wikimedia relatif independen dari kepentingan politik domestik dan kerap menjadi rujukan awal publik untuk memahami isu kompleks, mulai dari sejarah hingga politik kontemporer.
Sejumlah kajian tentang commons-based peer production menyebut model produksi pengetahuan berbasis partisipasi terbuka dapat menghasilkan pengetahuan yang kredibel melalui mekanisme koreksi kolektif. Namun, sifatnya yang terbuka dan lintas batas juga dipandang menantang monopoli negara atas produksi dan distribusi pengetahuan. Dalam kerangka itu, tekanan terhadap Wikimedia dibaca sebagai kecenderungan negara untuk mengelola, bahkan mengendalikan arus informasi digital.
Literatur mengenai tata kelola platform menunjukkan negara kerap menggunakan instrumen regulasi untuk memaksa kepatuhan platform terhadap standar domestik, termasuk dalam hal penghapusan konten. Di Indonesia, kecenderungan ini dinilai memiliki akar historis panjang.
Pada masa Orde Baru di bawah Soeharto, kontrol informasi berfokus pada media massa dan produksi wacana publik melalui sensor, pelarangan buku, serta dominasi narasi resmi terutama pada isu politik sensitif. Reformasi 1998 membuka ruang kebebasan pers yang lebih luas, tetapi kecenderungan kontrol tidak sepenuhnya hilang dan kemudian bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.
Memasuki era digital, terutama sejak pemerintahan Joko Widodo dan kini di bawah Prabowo Subianto, kontrol dinilai meluas dari pengaturan konten menuju kontrol atas infrastruktur informasi. Regulasi seperti Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang kemudian diubah melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 mewajibkan platform digital mendaftar ke pemerintah serta mematuhi permintaan penghapusan konten yang dianggap “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum”.
Di tingkat individu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga disebut memuat pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi di ranah digital. Dalam periode 2018–2025, UU tersebut disebut telah menjerat 903 orang dengan beragam pasal, mulai dari pencemaran nama baik hingga makar.
Belakangan, terbit pula Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. SK ini disinyalir menjadi dasar penerapan georestriction atau geoblocking terhadap konten media sosial Magdalene yang memberitakan teror yang dialami aktivis Andrie Yunus.
Dalam praktiknya, penegakan regulasi dinilai tidak hanya berfungsi sebagai tata kelola teknis, tetapi juga dapat menjadi dalih untuk mengontrol distribusi informasi, membatasi visibilitas konten tertentu, hingga memblokir platform. Instrumen-instrumen tersebut membentuk arsitektur kontrol berlapis: kerangka kepatuhan platform, sanksi terhadap individu, dan mekanisme implementasi teknis, yang memungkinkan negara mengondisikan ruang produksi serta sirkulasi pengetahuan digital.
Sejumlah pihak membaca situasi ini melalui konsep power-knowledge dari Michel Foucault, yang memandang kekuasaan tidak hanya menindas tetapi juga memproduksi kebenaran melalui institusi dan praktik sosial. Dalam konteks digital, regulasi dan infrastruktur dapat berfungsi sebagai mekanisme pembentuk “rezim kebenaran” yang menentukan pengetahuan apa yang dianggap sah.
Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan hanya konten, melainkan juga kondisi yang memungkinkan konten muncul dan beredar. Ultimatum terhadap Wikimedia dipandang sebagai intervensi negara untuk mengatur siapa yang dapat berbicara, melalui saluran apa, dan dalam kondisi seperti apa.
Wikimedia dinilai merepresentasikan ruang produksi pengetahuan yang tidak sepenuhnya berada di bawah kontrol negara, sekaligus ruang alternatif bagi komunitas untuk membangun pengetahuan dan menyebarkan narasi tandingan. Ketika ruang semacam ini dibatasi, kemampuan publik untuk mengembangkan perspektif kritis disebut ikut tereduksi.
Dampaknya dinilai melampaui isu kebijakan digital semata dan menyentuh hak publik atas informasi, termasuk hak mengakses berbagai sumber pengetahuan dan membentuk pemahaman secara mandiri. Dalam jangka panjang, situasi ini dipandang dapat menggeser medan demokrasi dari pertarungan gagasan politik terbuka menjadi pertarungan atas otoritas epistemik: siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran.
Kasus Wikimedia, karenanya, dinilai bukan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan indikator arah politik pengetahuan di Indonesia. Kekhawatiran muncul ketika kontrol atas informasi semakin terkonsolidasi melalui kombinasi regulasi, infrastruktur digital, dan praktik penegakan hukum.

