DEPOK — Pengelolaan anggaran kerja sama publikasi media di lingkungan Pemerintah Kota Depok menjadi sorotan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok disebut memiliki anggaran sebesar Rp1 miliar untuk kerja sama publikasi dengan media massa, di tengah situasi ekonomi yang menuntut efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Anggaran tersebut, berdasarkan laman resmi Sirup LKPP pada RUP Diskominfo TA 2026, diperuntukkan bagi kerja sama dengan berbagai jenis media, mulai dari media cetak, elektronik, digital, hingga media sosial, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan komunikasi publik.
Namun, hingga kini Diskominfo Kota Depok disebut belum membuka rincian penggunaan anggaran tersebut, termasuk daftar media yang bekerja sama serta mekanisme kerja samanya. Sejumlah wartawan yang melakukan penelusuran menilai anggaran publikasi kerap ditempatkan pada pos belanja yang dinilai fleksibel.
Dalam laporan tersebut, beberapa media yang disebut memiliki legalitas perusahaan, telah mengirim surat tugas liputan dan penawaran kerja sama, aktif memproduksi karya jurnalistik, serta melakukan peliputan di lapangan, dikabarkan tidak lagi memperoleh kerja sama publikasi dari Pemkot Depok melalui Diskominfo.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya media tertentu—yang disebut berada di lingkungan Balai Baleka 2 Pemkot Depok atau dekat dengan oknum pejabat Diskominfo—yang justru menerima kerja sama publikasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme seleksi dan kriteria penentuan penerima anggaran publikasi.
Menanggapi isu tersebut, pengamat kebijakan publik dan politik R. Wempy Syamkarya menilai persoalan belanja media pemerintah daerah merupakan kasus klasik yang juga dapat terjadi di daerah lain. Ia mempertanyakan apakah proses yang dilakukan Diskominfo Depok sudah sesuai dengan alur yang semestinya.
Menurut Wempy, ada tiga aspek yang dinilainya wajib dipenuhi dalam belanja publikasi pemerintah daerah. Pertama, transparansi. Ia menyebut ketertutupan terkait rincian media penerima, nilai per media, dan keluaran (output) berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 9.
Kedua, akuntabilitas dan kompetisi. Wempy menilai jika seleksi media sudah ditentukan sejak awal dan pihak lain tidak diberi kesempatan, hal itu dapat bertentangan dengan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya prinsip adil dan terbuka sebagaimana tercantum pada Pasal 6.
Ketiga, adanya kerangka acuan kerja (KAK) dan output yang jelas. Ia menilai tidak dibukanya mekanisme kerja sama dan indikator kinerja publikasi berpotensi melanggar asas efisiensi dalam penggunaan APBD.
Wempy juga menyoroti kemungkinan penunjukan media secara langsung tanpa seleksi terbuka. Ia menyebut, jika paket bernilai di atas Rp200 juta, seharusnya ada pengumuman RUP di SIRUP LKPP. Ia mempertanyakan ukuran output dari anggaran Rp1 miliar tersebut, seperti jumlah berita atau advertorial, lokasi penayangan, serta target audiens.
Sebelumnya, pada Rabu (11/02/26), pimpinan redaksi salah satu media online disebut telah mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Diskominfo Kota Depok, Ade Hukmawan. Dalam pesan WhatsApp, Ade menyampaikan bahwa surat dari kepala dinas sudah didisposisikan dan pihaknya masih menunggu arahan kepala dinas.
Hingga berita ini disusun, upaya untuk memperoleh jawaban terkait surat tugas liputan dan surat kerja sama publikasi yang telah diserahkan sejak Februari 2026 disebut masih terus dilakukan, meski telah beberapa kali dikonfirmasi kembali kepada instansi terkait.

