Demokrat Berminat Ambil Naming Rights Fasilitas Publik di Jakarta, Menunggu Aturan Resmi

Demokrat Berminat Ambil Naming Rights Fasilitas Publik di Jakarta, Menunggu Aturan Resmi

Gubernur Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik untuk mengambil naming rights sejumlah fasilitas publik di Jakarta, dengan syarat membayar dan tidak mengganggu estetika.

Menanggapi wacana tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya tertarik. Namun ia menekankan agar penggunaan naming rights tidak dijadikan sarana kampanye, melainkan berisi imbauan yang baik kepada masyarakat.

“Ya tertarik juga gitu ya. Artinya nanti kan berlomba-lomba dalam sebuah kebaikan,” kata Herman Khaeron di DPR, Kamis (16/4).

Ia menilai, ajakan yang bersifat langsung seperti “ayo pilih Demokrat” sebaiknya tidak dilakukan. Menurutnya, masyarakat perlu tetap diberi ruang untuk menentukan pilihan politik secara bebas.

Herman juga menyebut penggunaan naming rights dapat menunjukkan eksistensi partai kepada publik. Ia menyinggung pengalaman Demokrat selama 10 tahun saat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin Indonesia, termasuk pembangunan, perkembangan demokrasi, serta pengelolaan fiskal dan program pro-rakyat.

Ia menambahkan, pesan-pesan yang dianggap positif masih mungkin disampaikan, misalnya melalui slogan yang menekankan keberpihakan kepada rakyat dan program-program yang disebutnya pro-rakyat.

Meski demikian, Herman mengaku belum dapat memastikan fasilitas publik mana yang akan dipertimbangkan Demokrat untuk diambil naming rights-nya. Ia menyatakan partainya masih menunggu aturan yang jelas sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kami kan belum tahu kan aturannya juga belum ada. Nanti kalau sudah ada ketentuan dan ininya, ya baru kita pikirkan itu,” ujarnya.