Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan penyusunan peraturan daerah melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan. FGD dilakukan untuk mendalami norma-norma muatan dalam sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang tengah dibahas.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Utsman Ahim, mengatakan terdapat lima Ranperda yang dibahas dalam forum tersebut. Menurutnya, FGD menjadi wadah bagi masyarakat dan pihak terkait untuk menyampaikan masukan terhadap materi Ranperda.
“FGD ini kami gelar agar Ranperda yang kita susun benar-benar dapat mengakomodasi masukan dari pihak-pihak terkait. Sehingga FGD ini melibatkan stakeholder yang berkait langsung,” ujar Ali saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026).
Ali menilai pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda penting karena regulasi yang disusun ditujukan untuk mengatur kepentingan dan ketertiban publik. Karena itu, masukan dari berbagai unsur masyarakat diperlukan agar substansi aturan lebih kuat dan sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kita tidak ingin Raperda ini kosong nilai, terutama menyangkut partisipasi publik. Masuk-masuk dari masyarakat ini sudah pasti akan jadi materi, karena norma yang kita susun ini masih butuh penyempurnaan,” katanya.
Dalam FGD tersebut, DPRD NTB mengundang berbagai stakeholder, mulai dari kalangan akademisi, pemerhati masyarakat, lingkungan, dan pendidikan, serta unsur pemerintah dan organisasi kemasyarakatan. “Ya ada akademisi, ONG, pegiat dan pemangku kepentingan yang menyangkut materi Perda ini kita libatkan,” ujar Ali.
Lima Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Bale Mediasi, perlindungan petani, pengendalian pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), partisipasi masyarakat dalam pembiayaan sekolah, serta Ranperda tentang mineral dan batubara (minerba).
Ali menyampaikan proses FGD berlangsung cukup baik dan menghasilkan banyak masukan yang akan digunakan untuk penyempurnaan Ranperda. Ia berharap regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga efektif saat diterapkan.
“Jangan sampai Perda yang kita susun hanya kuat atas kertas, tetapi lemah di lapangan. Semoga hasil diskusi dengan kelompok masyarakat ini benar-benar kita kawal hingga menjadi kebijakan yang hidup dan bermanfaat untuk masyarakat banyak,” pungkasnya.

