Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menegaskan calon presiden tidak harus berasal dari kader partai politik. Menurut dia, publik dapat menilai kapasitas seorang kandidat melalui rekam jejak, pendidikan, dan pengalaman.
Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong agar pencalonan pejabat publik, termasuk presiden dan wakil presiden, berasal dari sistem kaderisasi partai politik.
“Publik seharusnya bisa melihat kapasitas kandidat dari rekam jejak, pendidikan, pengalaman dan seterusnya,” ujar Ganjar saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).
Ganjar menilai kaderisasi tetap penting karena partai politik memiliki fungsi sebagai sumber rekrutmen pemimpin. Ia mengatakan, bagi kandidat pejabat publik yang maju melalui partai politik, mengikuti kaderisasi menjadi hal yang relevan.
“Dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting,” ungkapnya.
Namun, Ganjar menekankan aturan tersebut tidak bisa diberlakukan secara mutlak, terutama untuk calon presiden yang dimungkinkan berasal dari luar partai. Ia juga menyoroti kesiapan dan kemampuan partai politik dalam menyiapkan kader untuk maju dalam kontestasi politik.
“Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai. Maka mewajibkan kandidat untuk ikut kaderisasi terlebih dahulu rasanya tidak mudah,” kata dia. “Tidak semua partai bisa menyiapkan kadernya untuk maju sebagai calon,” sambungnya.
Ganjar kembali menegaskan penilaian publik tetap harus menjadi faktor utama dalam menentukan kelayakan kandidat. Ia menyebut, jika seseorang bukan kader partai atau tidak ingin berpartai, persyaratan kaderisasi akan sulit diterapkan.
“Kalau dia bukan kader partai, atau tidak mau berpartai maka syarat itu tidak akan bisa terlaksana. Namun seharusnya publik cukup bisa menilai dari pendidikannya, pengalamannya, rekam jejaknya dan seterusnya,” ucap Ganjar.
Lebih lanjut, Ganjar mengingatkan bahwa Undang-Undang Partai Politik telah mengatur penggunaan dana bantuan politik (banpol), termasuk untuk mendukung pendidikan politik dan kaderisasi. “Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana Banpol. 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” tuturnya.
Ia mencontohkan PDI-P yang, menurutnya, telah memiliki sistem kaderisasi berjenjang melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) partai.

