KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka, Soroti Siklus Korupsi Sejak 2008

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tersangka, Soroti Siklus Korupsi Sejak 2008

Penetapan Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya, sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Perhatian muncul karena Ardito baru menjabat sekitar sembilan bulan saat status hukumnya ditetapkan.

Kasus ini juga kembali menegaskan kekhawatiran bahwa Lampung Tengah seolah belum lepas dari persoalan korupsi. Sejak 2008, daerah tersebut kerap dikaitkan dengan rangkaian kasus yang memunculkan anggapan adanya pola berulang.

Dalam konteks itu, anggaran publik dinilai rentan diperlakukan sebagai komoditas politik, sehingga membuka ruang bagi praktik penyimpangan. Penetapan tersangka terhadap kepala daerah yang baru menjabat pun menambah daftar pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tata kelola pemerintahan di Lampung Tengah.