KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Sejumlah Partai Menolak

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal Dua Periode, Sejumlah Partai Menolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini disebut ditujukan untuk memperbaiki pola regenerasi dan sistem kaderisasi di internal partai.

Usulan tersebut tercantum dalam ikhtisar laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK 2025 yang dirilis pada 17 April. Dalam laporan itu, KPK menyampaikan perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk partai politik.

Secara keseluruhan, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan terkait partai politik. Salah satu poinnya adalah mendorong revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar masa jabatan ketua umum dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Dalam poin kedelapan rekomendasi, KPK menyatakan pembatasan kepemimpinan ketua umum diperlukan untuk memastikan kaderisasi berjalan.

Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan perbaikan kurikulum pendidikan politik, sistem kaderisasi, syarat pencalonan, hingga tata kelola keuangan partai.

Namun, usulan pembatasan masa jabatan ketua umum mendapat penolakan dari sejumlah partai di DPR. PDIP, PKB, NasDem, dan Demokrat menyatakan KPK dinilai melampaui kewenangan karena penentuan masa jabatan ketua umum dianggap sepenuhnya menjadi ranah internal partai. Mereka juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa pembatasan masa jabatan dapat meminimalkan praktik koruptif dan memperbaiki regenerasi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai demokrasi internal partai tidak ditentukan oleh pembatasan masa jabatan, melainkan oleh mekanisme kongres atau forum sejenis yang berlaku di masing-masing partai. Menurutnya, selama kader pemilik suara masih memberikan dukungan dan kepercayaan kepada ketua umum, proses itu merupakan bagian dari demokrasi internal.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai partai politik sebagai institusi dalam sistem demokrasi, tetapi banyak yang gagal mendemokratisasi dirinya sendiri. Salah satu indikatornya, kata dia, adalah regenerasi yang tidak berjalan baik, termasuk ketua umum yang dapat terpilih berkali-kali.

Burhanuddin menyebut usulan KPK sebagai gagasan yang bersifat terobosan untuk reformasi kepartaian. Ia juga tidak sependapat dengan anggapan bahwa urusan internal partai sepenuhnya ruang privat yang tidak dapat diatur. Menurutnya, partai merupakan institusi publik karena masih menerima bantuan keuangan negara dan berperan dalam proses pemilihan pejabat publik.

Ia menambahkan, kader partai merupakan calon pejabat publik di legislatif maupun eksekutif yang akan bersentuhan dengan hak publik melalui kebijakan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Karena itu, proses di dalam partai dinilainya tidak bisa dilepaskan dari kepentingan publik.

Hingga kini, undang-undang belum mengatur masa jabatan ketua umum partai politik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur ketentuan pergantian kepengurusan melalui Pasal 23, yang menyebut pergantian kepengurusan di setiap tingkatan dilakukan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai. Dengan ketentuan itu, pemilihan atau penetapan ketua umum, termasuk periodesasinya, diserahkan kepada partai. Disebutkan pula saat ini tidak ada partai yang membatasi periode masa jabatan ketua umumnya, bahkan ada ketua umum yang menjabat lebih dari 10 tahun.

Dalam aturan yang sama, pemerintah berwenang menunda penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan apabila terjadi perselisihan, sampai ada keputusan final dari mahkamah partai, pengadilan negeri, atau Mahkamah Agung. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 24. Sementara Pasal 32 mengatur penyelesaian perselisihan internal partai harus diselesaikan paling lambat 60 hari.

Direktur Trias Politika Strategis Agung Baskoro menyatakan dukungan terhadap usulan KPK. Ia menilai pembatasan masa jabatan ketua umum penting untuk mendorong demokratisasi, regenerasi, dan kepemimpinan di internal partai. Menurutnya, sebagai bagian dari institusi publik, partai tidak seharusnya dimiliki perorangan dan perlu menerapkan asas pengelolaan yang baik, termasuk periodisasi jabatan.

Agung juga mengusulkan agar pembatasan masa jabatan tidak hanya dibahas untuk ketua umum partai, tetapi juga untuk anggota DPR, yang menurutnya cukup dua periode.