Lamongan Tetapkan Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ngimbang 2025–2045

Lamongan Tetapkan Perbup Nomor 17 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Ngimbang 2025–2045

Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Ngimbang untuk periode 2025–2045. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, terarah, dan sesuai dengan karakteristik wilayah.

Perbup tersebut memuat dokumen RDTR beserta sejumlah lampiran peta dan ketentuan teknis yang menjadi acuan penataan ruang di wilayah perencanaan Ngimbang selama 20 tahun ke depan. Lampiran yang disertakan mencakup peta delineasi wilayah perencanaan, peta pembagian satuan wilayah perencanaan (SWP) dan blok, serta peta rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Rencana struktur ruang dalam peraturan ini juga dilengkapi dengan peta pengembangan pusat pelayanan serta peta jaringan prasarana, antara lain jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, air minum, pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), persampahan, drainase, hingga prasarana lainnya.

Selain peta, Perbup Nomor 17 Tahun 2025 turut memuat program pemanfaatan ruang, ketentuan kegiatan penggunaan lahan, ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, ketentuan tata bangunan, serta ketentuan khusus. Ketentuan khusus tersebut dilengkapi peta yang mengatur rencana pola ruang pada kawasan sempadan, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), kawasan rawan bencana, serta lokasi tempat evakuasi bencana.

Dokumen RDTR ini juga mencantumkan prasarana dan sarana minimal serta lampiran terkait TPZ. Dengan ditetapkannya Perbup tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan menempatkan RDTR sebagai pedoman penataan ruang wilayah perencanaan Ngimbang untuk periode 2025–2045.