Lonjakan harga kebutuhan pokok dan material bangunan di Pontianak dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Pontianak, Yandi, meminta pemerintah menyiapkan solusi jangka pendek dan menengah untuk merespons kenaikan harga yang dirasakan masyarakat.
Dalam tulisan opini yang menanggapi situasi tersebut, Drs Syarif Usmulyadi, M.Si menilai lonjakan harga di Pontianak bukan sekadar gejala musiman, melainkan menunjukkan lemahnya kapasitas negara—di level pusat maupun daerah—dalam menjaga stabilitas harga dan melindungi warga dari gejolak pasar.
Salah satu pemicu yang disorot adalah kenaikan harga BBM non-subsidi per 18 April 2026. Dalam data yang dikemukakan, Pertamax Turbo naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400, sementara Dexlite meningkat dari Rp14.200 menjadi Rp23.600. Kenaikan ini dinilai berdampak langsung pada biaya distribusi dan transportasi, yang kemudian mendorong kenaikan harga berbagai barang di tingkat konsumen.
Penulis menekankan bahwa persoalannya bukan semata kenaikan BBM, melainkan ketiadaan desain mitigasi kebijakan yang memadai. Efek domino disebut terjadi cepat: biaya logistik meningkat, harga kebutuhan pokok ikut terdorong, termasuk gula, minyak goreng, dan bahan kemasan. Pelaku usaha kecil di Pontianak dan Kubu Raya disebut menjadi kelompok pertama yang paling rentan terdampak.
Situasi ini digambarkan sebagai pola berulang. Setiap kali harga energi naik, pemerintah dinilai merespons secara reaktif, seolah terkejut dengan dampaknya. Dalam kerangka kebijakan publik, penulis menyebut kondisi tersebut sebagai inflasi dorongan biaya (cost-push inflation), yakni kenaikan harga yang dipicu meningkatnya biaya produksi dan distribusi.
Penulis juga mengkritik respons pemerintah yang kerap menekankan narasi “stok aman”. Menurutnya, ketersediaan barang tidak selalu berarti harga terkendali. Barang bisa tersedia, tetapi tetap tidak terjangkau. Karena itu, fokus kebijakan dinilai tidak cukup jika hanya menitikberatkan pada pasokan tanpa memastikan keterjangkauan.
Selain itu, operasi pasar disebut sebagai langkah yang hampir selalu diulang oleh pemerintah daerah ketika harga meningkat. Namun, penulis menilai operasi pasar cenderung bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan, seperti tingginya biaya logistik, distribusi yang tidak efisien, serta ketergantungan pada energi fosil.
Dampak lonjakan harga juga digambarkan terasa nyata pada UMKM. Dalam contoh yang disebutkan, seorang pengusaha kue di Kubu Raya harus menanggung kenaikan bahan baku dan biaya kemasan, sementara margin keuntungan semakin menipis. Penulis menilai kondisi ini berisiko memicu penurunan produksi, berkurangnya lapangan kerja, hingga melemahnya daya beli masyarakat.
Penulis menilai seruan Yandi agar pemerintah menyusun langkah konkret justru menegaskan persoalan mendasar lain: belum adanya peta jalan (roadmap) yang jelas untuk pengendalian harga. Akibatnya, kebijakan lebih sering dibuat setelah kenaikan terjadi, bukan sebagai langkah pencegahan.
Dalam analisisnya, penulis mengidentifikasi tiga akar masalah utama. Pertama, struktur logistik di Kalimantan Barat yang mahal dan tidak efisien serta sangat bergantung pada distribusi berbasis BBM. Kedua, ketergantungan pada energi fosil tanpa strategi transisi yang jelas. Ketiga, lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga dampak kebijakan di daerah kerap tidak terantisipasi.
Penulis menilai pola respons negara yang berulang—pernyataan normatif, operasi pasar, dan janji evaluasi—menunjukkan pendekatan yang reaktif. Padahal, tantangan ekonomi ke depan dinilai akan semakin kompleks, dipengaruhi ketidakpastian global, fluktuasi harga energi, dan perubahan iklim.
Dalam bagian rekomendasi, penulis mendorong perubahan pendekatan dari reaksi ke desain kebijakan. Usulan yang disampaikan meliputi penegasan mandat intervensi negara dalam stabilisasi harga, pembangunan sistem intervensi berbasis data real-time, reformasi logistik sebagai agenda prioritas, serta integrasi kebijakan energi dengan kebijakan pangan dan UMKM.
Selain itu, penulis menekankan pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah, termasuk gagasan pembentukan buffer stock daerah dan penguatan kewenangan pengelolaan distribusi agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana pasif. Perlindungan terhadap UMKM juga disebut perlu menjadi bagian integral dari kebijakan stabilisasi harga melalui insentif dan skema perlindungan terbatas.
Kasus Pontianak, menurut penulis, menjadi peringatan bahwa tanpa perubahan cara berpikir dan perencanaan yang lebih antisipatif, lonjakan harga akan terus berulang dan berpotensi memunculkan krisis kepercayaan publik. Ia menutup tulisannya dengan pertanyaan tentang apakah negara akan hadir melindungi rakyat atau tetap absen saat dibutuhkan.

