Pemkab Indramayu Tekankan Kepastian Tata Ruang untuk Dukung Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Indramayu Tekankan Kepastian Tata Ruang untuk Dukung Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, menegaskan bahwa kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor karena dapat menciptakan iklim pembangunan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Aep dalam kegiatan Sosialisasi Bidang Tata Ruang yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Selasa (9/12/2025). Kegiatan itu mengusung tema “Kolaborasi Membangun Ruang; Optimalisasi Pembangunan dan Investasi di Daerah”.

Dalam sosialisasi tersebut, Aep menekankan pentingnya penyelarasan pembangunan fisik, ekonomi, dan sosial di Kabupaten Indramayu. Ia juga memaparkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Aep, tata ruang merupakan proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang untuk mengatur penggunaan lahan, kawasan, dan wilayah agar pemanfaatannya efektif, efisien, berkelanjutan, serta sesuai kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa penyelenggaraan tata ruang membutuhkan instrumen peraturan perundang-undangan yang mengikat dan dijalankan bersama oleh seluruh pemangku kebijakan.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, Aep menyebut Pemkab Indramayu telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2044, serta Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tahun 2023–2043.

Selain itu, beberapa RDTR lainnya disebut tengah disusun dan akan segera disahkan menjadi peraturan sebagai pijakan pembangunan daerah.

Aep berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan saksama, sekaligus menyelaraskan semangat untuk terus membangun Kabupaten Indramayu menjadi lebih baik.