Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersiap merealisasikan program Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu lokasi. Program ini merupakan bagian dari program nasional yang menggabungkan layanan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa, H. Yudi Patria Negara, menjelaskan bahwa MPP ditujukan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan.
Yudi menyebutkan, MPP di Sumbawa semestinya berjalan pada 2024 sesuai jadwal. Namun pelaksanaannya ditunda karena belum tersedianya lokasi yang representatif.
Setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melaporkan kepada Bupati Sumbawa, pemerintah daerah memutuskan Gedung Wanita sebagai lokasi permanen MPP. Saat ini, Pemkab Sumbawa tengah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) untuk gedung tersebut.
Sambil menunggu kesiapan Gedung Wanita, Pemkab Sumbawa akan membuka MPP sementara di Pasar Brang Bara. Keberadaan MPP sementara ini akan didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kementerian PANRB. Jika dinilai sesuai ketentuan, kementerian akan memberikan persetujuan untuk pelaksanaan soft launching.
Menurut Yudi, layanan yang akan tersedia di MPP mencakup berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari perizinan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, pajak kendaraan, layanan kependudukan, layanan dari Polres Sumbawa, imigrasi, kantor pajak, hingga layanan BUMN dan BUMD. Seluruhnya direncanakan terpusat dalam satu lokasi.
Setidaknya terdapat 36 jenis layanan yang dipersiapkan, termasuk fasilitas khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas. Bupati Sumbawa juga telah menyetujui agar pelayanan awal dimulai di Brang Bara sebelum nantinya dipindahkan ke Gedung Wanita setelah seluruh persiapan rampung.
Saat ini, pemerintah daerah memfokuskan penyiapan sarana dan prasarana di lokasi sementara agar MPP dapat segera beroperasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

