Pemkot Pariaman Percepat Penyusunan RDTR dan KLHS untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Pemkot Pariaman Percepat Penyusunan RDTR dan KLHS untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Pemerintah Kota Pariaman mempercepat penyelesaian dua dokumen strategis, yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Langkah ini ditujukan agar investasi yang masuk ke Kota Pariaman sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat memimpin rapat pembahasan percepatan penyusunan RDTR dan KLHS RDTR Kota Pariaman di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Pariaman, Senin (17/11).

Dalam arahannya, Mulyadi menekankan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS tidak boleh dilakukan secara terpisah. Menurutnya, RDTR berfungsi sebagai acuan rinci untuk pengendalian dan pengelolaan pemanfaatan ruang dalam rangka pengawasan pembangunan, sementara KLHS merupakan instrumen wajib untuk memastikan pembangunan berwawasan lingkungan dan tidak melampaui daya dukung serta daya tampung alam.

Ia juga menegaskan pentingnya kejelasan pembahasan sebelum KLHS ditetapkan, agar dokumen yang disusun dapat menjadi pedoman dan tidak bertentangan dengan perencanaan yang dibuat. Karena itu, pembahasan dalam rapat tersebut ditargetkan untuk difinalkan.

Rapat diikuti Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, tim teknis dan tim ahli penyusun KLHS RDTR Kota Pariaman, konsultan penyusun RDTR, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Mulyadi menyampaikan target pemerintah daerah adalah menuntaskan dokumen tersebut agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum. Ia menilai RDTR yang detail akan membuat investasi lebih terarah sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Seusai rapat, tim kerja diminta segera menindaklanjuti sejumlah rekomendasi teknis yang muncul, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS. Pemerintah Kota Pariaman berharap sinergi antara OPD dan tim ahli dapat mempercepat pengesahan RDTR dan KLHS sesuai target, sehingga menjadi landasan untuk mewujudkan Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berkelanjutan.