Permohonan Informasi Publik Meningkat, Kominfosanti Buleleng Perkuat Peran PPID

Permohonan Informasi Publik Meningkat, Kominfosanti Buleleng Perkuat Peran PPID

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) terus mendorong penguatan keterbukaan informasi publik dengan mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak layanan informasi bagi masyarakat.

Penguatan tersebut sejalan dengan tren meningkatnya permohonan informasi publik. Hingga April 2026, sekitar 40 permohonan informasi tercatat telah dilayani. Sementara sepanjang 2025, sebanyak 64 permohonan diproses sesuai standar operasional prosedur.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Kominfosanti Buleleng, Gusde Mahardika, menyebut kenaikan jumlah permohonan menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengakses informasi publik. “Ini menunjukkan masyarakat semakin sadar pentingnya data yang akurat dan terbuka,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).

Menurut Mahardika, capaian tersebut sejalan dengan keberhasilan Buleleng mempertahankan predikat Badan Publik Informatif tingkat Provinsi Bali selama empat tahun berturut-turut, sejak 2022 hingga 2025. Ia menyatakan predikat itu tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tiga pilar utama pengembangan PPID, yakni aksesibilitas tanpa batas, penguatan hingga tingkat desa, serta peningkatan kualitas layanan.

Selain melayani permohonan yang masuk, Kominfosanti juga menerapkan strategi “jemput bola” melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi keterbukaan informasi dilakukan secara rutin, baik secara daring maupun luring, termasuk bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Bali. “Kami juga memanfaatkan media sosial agar informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Mahardika menjelaskan perbedaan fungsi PPID dan aplikasi SP4N-LAPOR!. PPID digunakan sebagai kanal permohonan data dan dokumen publik, sedangkan SP4N-LAPOR! diperuntukkan bagi pengaduan serta penyampaian aspirasi masyarakat terkait pelayanan publik.

Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan yang dihadapi, di antaranya keterbatasan sumber daya operator serta perlunya penyelarasan pemahaman teknis di internal. “Namun, kami tetap berkomitmen memperkuat sinergi agar hambatan teknis tidak mengganggu semangat transparansi,” tegasnya.

Ke depan, Kominfosanti berharap penguatan layanan PPID dan SP4N-LAPOR! dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan daerah. Mahardika juga mengimbau masyarakat memanfaatkan PPID untuk memperoleh data yang akurat. “Gunakan kanal PPID untuk mendapatkan data yang akurat, sehingga diskusi publik bisa dibangun berdasarkan fakta, bukan asumsi atau hoaks,” pungkasnya.