Rapat Tertutup Penyusunan RUU Pemilu di DPR Dikritik, Dinilai Berisiko Lemahkan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Rapat Tertutup Penyusunan RUU Pemilu di DPR Dikritik, Dinilai Berisiko Lemahkan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Rapat tertutup penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang digelar Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR (BKD) pada 14 April di Gedung Nusantara II DPR menuai kritik dari kalangan akademisi. Pertemuan yang tidak dapat diakses publik dan media itu dinilai berisiko melemahkan akuntabilitas serta partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

Dosen Departemen Politik Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Arga Pribadi Imawan, menyatakan rapat tertutup berpotensi merugikan publik karena menghambat kemampuan masyarakat untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas rumusan norma tertentu di dalam RUU.

“Ketika rapat berlangsung tertutup, publik tidak dapat mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas norma tertentu dalam RUU. Akibatnya, mekanisme akuntabilitas menjadi lumpuh,” ujar Arga pada Selasa, 28 April.

Menurut Arga, transparansi merupakan sarana utama bagi masyarakat untuk mengontrol wakilnya, termasuk memberikan penilaian politik melalui pilihan pada pemilu berikutnya. Ia menilai pelibatan publik yang hanya bersifat formal tidak memadai, dan mendorong adanya mekanisme partisipasi yang nyata.

Arga menyebut beberapa bentuk partisipasi substantif yang dapat dilakukan, antara lain public hearing yang terstruktur, konsultasi tertulis, serta pertimbangan yang transparan pada setiap pasal dalam RUU. Tanpa partisipasi yang bermakna, ia memperingatkan regulasi pemilu berpotensi menciptakan preseden buruk yang menghambat kontrol publik terhadap proses legislasi pada masa mendatang.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik pembahasan tertutup dapat memunculkan unilateralisme, yakni ketika kekuasaan legislatif dijalankan tanpa hambatan atau pengawasan dari masyarakat. Arga menambahkan, apabila kebijakan yang dihasilkan tidak meningkatkan kualitas demokrasi, publik akan menilai melalui hasil pemilu selanjutnya.

Untuk memulihkan kepercayaan, Arga mendorong DPR membuka ruang partisipasi publik secara substansial, serta menyeimbangkan suara konstituen dengan kepentingan partai dan pandangan pribadi anggota. Ia menilai keterbukaan dalam penyusunan RUU Pemilu juga menjadi bentuk pertanggungjawaban politik, karena memungkinkan warga menilai kinerja wakilnya secara lebih objektif.

Hingga kini, DPR belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik tersebut, meski beberapa anggota mengindikasikan akan mempertimbangkan masukan eksternal. Situasi ini muncul di tengah persiapan pemilu mendatang, ketika dorongan publik agar proses legislasi lebih terbuka dinilai semakin menguat.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil disebut telah menyiapkan rekomendasi, termasuk usulan jadwal public hearing berkala serta portal daring untuk menampung masukan tertulis dari warga. Para pengamat menilai penerapan rekomendasi semacam itu dapat memperkuat mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia.

Keputusan DPR terkait keterbukaan pembahasan RUU Pemilu dinilai akan menjadi indikator penting bagi kualitas akuntabilitas dan partisipasi publik ke depan. Jika rapat tertutup tetap diutamakan, sejumlah pihak menilai risiko penurunan legitimasi legislasi dapat meningkat dan berpotensi memengaruhi partisipasi pemilih pada pemilu berikutnya.