Sebanyak separuh dari platform digital terbesar di dunia dinilai belum memenuhi standar minimum transparansi terkait iklan yang mereka tayangkan. Temuan itu muncul dalam studi berjudul Data Not Found yang dilakukan kelompok riset NetLab, Laboratorium Riset Internet dan Media Sosial Fakultas Komunikasi, Federal University of Rio de Janeiro, Brasil, bekerja sama dengan peneliti dari Minderoo Centre for Technology and Democracy (MCTD), University of Cambridge, Inggris.
Studi tersebut menyelidiki ketersediaan dan kualitas data pada konten buatan pengguna (user generated content/UGC) serta iklan di 15 platform digital besar yang beroperasi lintas negara di Brasil, Uni Eropa, dan Inggris. Media sosial yang dianalisis mencakup TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Kwai, dan Telegram, sehingga memungkinkan perbandingan cara perusahaan menyediakan informasi dalam konteks regulasi yang berbeda.
Menurut peneliti, pemilihan tiga wilayah itu memiliki pertimbangan tersendiri. Uni Eropa dipandang menonjol karena memiliki upaya regulasi platform yang maju melalui aturan seperti Digital Services Act (DSA), dengan standar transparansi yang kerap menjadi rujukan dalam perdebatan internasional. Inggris disebut tidak mengadopsi aturan transparansi universal dan memilih model pengawasan platform berdasarkan penilaian kasus per kasus oleh otoritas regulasi. Sementara Brasil mewakili wilayah Global South, di mana debat regulasi platform digital dinilai masih pada tahap awal dan praktik transparansi masih sangat bergantung pada niat baik perusahaan platform.
Untuk mengevaluasi platform, studi ini menggunakan Indeks Transparansi Media Sosial yang dikembangkan bersama oleh NetLab dan MCTD. Indeks tersebut mengukur sejauh mana data konten dan iklan dapat diakses, dipahami, dan diverifikasi. Penilaian mencakup ketersediaan, kelengkapan, standardisasi data, kemudahan akses, serta kemampuan melacak iklan—termasuk informasi pendanaan, besaran investasi, dan target audiens.
Hasil survei pada awal April 2026 menunjukkan rendahnya transparansi di hampir semua aspek yang dikaji. Studi menemukan data yang tidak lengkap atau hilang, celah pada pustaka iklan (ad libraries), ketidakjelasan pendanaan dan penargetan iklan, serta ketiadaan standar yang memungkinkan perbandingan konsisten antarplatform.
Di Brasil, meski platform beroperasi penuh, mekanisme transparansi disebut jauh lebih terbatas dan tidak konsisten dibandingkan wilayah lain seperti Uni Eropa. Kondisi itu terlihat dari minimnya ketersediaan data, banyaknya celah pada pustaka iklan, serta tingginya hambatan bagi peneliti independen untuk memperoleh akses. Dalam sejumlah kasus, perangkat yang tersedia di negara lain dilaporkan tidak ada sama sekali atau fiturnya dibatasi di Brasil.
Peneliti juga menilai ketertutupan tersebut bersifat sistemik. Ketika mekanisme transparansi tersedia sekalipun, sifatnya tetap terbatas, tidak konsisten, dan dinilai tidak dapat diandalkan. Dalam konteks Brasil, situasi ini disebut mengkhawatirkan karena menghambat pemantauan ekosistem informasi, sementara masyarakat sangat bergantung pada media sosial untuk memperoleh informasi dan berdiskusi di ruang publik.
Studi itu menyoroti ketimpangan hubungan antara platform dan publik. Di satu sisi, platform digital memiliki pengetahuan luas tentang pengguna, tetapi di sisi lain akses publik untuk memahami cara kerja platform dinilai sangat terbatas. Dengan membatasi akses data, platform dianggap menentukan secara sepihak informasi apa yang boleh diketahui publik. Peneliti juga menilai fitur keterbukaan yang disediakan kerap berfungsi sebagai strategi hubungan masyarakat (PR) alih-alih instrumen transparansi yang efektif.
Keterbatasan akses data ini dinilai menghambat analisis tentang cara kerja platform dan menyulitkan audit dampak sosialnya. Dampaknya, pengetahuan yang diproduksi pihak internal platform maupun pihak ketiga menjadi sulit divalidasi secara independen. Regulator pun dinilai kekurangan data penting untuk investigasi atau menelusuri praktik serta dampak layanan platform. Studi menyebut kondisi ini membuat pemetaan risiko secara sistematis dan terverifikasi menjadi sulit, termasuk risiko kampanye disinformasi yang menyamar sebagai konten organik, iklan penipuan yang menyasar kelompok rentan, hingga paparan konten tidak pantas dan perundungan siber yang mengancam anak-anak serta remaja.
Dalam perdebatan yang lebih luas, studi menekankan bahwa transparansi dan akses data semakin dianggap penting bagi regulator, peneliti, dan pembuat kebijakan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menurut studi ini, mengakui transparansi riset sebagai syarat untuk memulihkan “integritas informasi”. Namun, peneliti menilai data tidak cukup sekadar tersedia; kualitasnya juga harus memadai agar dapat digunakan dan benar-benar merepresentasikan realitas.
Studi tersebut menyimpulkan perangkat transparansi dan akses data yang disediakan platform saat ini masih memiliki kemampuan pencarian terbatas, dengan data yang kurang mendalam dan tidak mendetail. Keterbatasan ini dinilai menghambat analisis terhadap praktik penargetan iklan, jangkauan kampanye, serta dampak sosial yang lebih luas dari iklan daring.
Untuk data UGC, mekanisme aksesnya disebut lebih terbatas lagi. Meski regulasi Uni Eropa mengatur pemberian akses gratis bagi peneliti, penerapannya dinilai tidak konsisten. Permohonan akses kerap ditolak tanpa alasan yang jelas, sebagaimana dialami tim peneliti dan disebut juga dialami banyak peneliti lain.
Situasi ini, menurut studi, menunjukkan kelemahan utama DSA karena masih memberikan kekuasaan besar kepada perusahaan platform. Di satu sisi, platform diwajibkan menyediakan data untuk penelitian, tetapi di sisi lain tetap memiliki keleluasaan menentukan siapa yang boleh mengakses data dan bagaimana cara mengaksesnya. Studi merekomendasikan agar akses terhadap data publik bersifat universal dan dirancang untuk memungkinkan analisis yang benar-benar independen.
Peneliti merekomendasikan perlunya regulasi baru untuk meningkatkan transparansi, disertai mekanisme kuat yang menjamin akses data yang memadai. Bagi Brasil dan banyak negara lain, agenda tersebut dinilai semakin mendesak. Selama aturan belum ada, transparansi yang terpusat di wilayah tertentu disebut berpotensi memperlebar kesenjangan, karena sebagian peneliti memperoleh akses data sementara peneliti lain—terutama di Global South—terus terpinggirkan, padahal kerap menghadapi risiko yang lebih besar.
Studi juga menilai perusahaan platform memikul tanggung jawab untuk menyelaraskan praktik akses data dengan standar tertinggi yang tersedia, agar pengguna dan peneliti di berbagai wilayah memperoleh tingkat transparansi yang setara. Proses pembenahan regulasi disebut perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan peneliti yang bergantung pada data. Pada akhirnya, transparansi platform dinilai tidak semestinya menjadi pilihan korporasi, melainkan syarat untuk melindungi kepentingan publik.
Catatan: Adinda Ghinashalsabilla Salman menerjemahkan artikel ini dari Bahasa Inggris.

