Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan mayoritas masyarakat Indonesia menolak kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tanpa partisipasi rakyat. Temuan ini tercantum dalam survei bertajuk “Evaluasi dan Komitmen Publik terhadap Pancasila” yang dirilis pada Ahad, 12 April 2026.
Survei tersebut dilakukan pada 4–12 Maret 2026 dengan melibatkan 2.020 responden yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah saat survei berlangsung. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan bahwa meski mekanisme perubahan UUD 1945 tidak mengatur pelibatan langsung rakyat, responden pada umumnya menginginkan keterlibatan publik jika amandemen dilakukan.
“Memang untuk mengubah UUD 45 tidak melibatkan keikutsertaan rakyat secara langsung. Tapi kami menanyakan bagaimana pendapatnya. Umumnya masyarakat ingin, kalau ada amandemen UUD 45 itu mereka tetap ingin dilibatkan,” kata Djayadi Hanan dalam pemaparan rilis di kanal YouTube LSI, Ahad.
Berdasarkan hasil survei, 56,4 persen responden menyatakan menolak kewenangan MPR mengamandemen UUD 1945 tanpa menyertakan rakyat. Rinciannya, 46,5 persen menyatakan tidak setuju dan 9,9 persen sangat tidak setuju. Sementara itu, 34,9 persen responden menyatakan setuju atau sangat setuju—dengan rincian 29,6 persen setuju dan 5,3 persen sangat setuju. Adapun 8,8 persen responden menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
LSI juga menyoroti pandangan publik mengenai perlunya referendum dalam proses amandemen UUD 1945. Mayoritas responden menilai mekanisme tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk pelibatan rakyat secara luas. Djayadi menjelaskan bahwa gagasan referendum merupakan aspirasi publik meski tidak diatur dalam konstitusi.
“Referendum itu seperti sensus menanyakan setiap orang apakah perlu amandemen atau tidak. Tapi sekali lagi ini pandangan, kan, karena secara konstitusional enggak ada karena UUD 1945 itu tidak ada referendum dan keterlibatan langsung rakyat dalam perubahan UUD 1945,” ujarnya.
Dalam temuan terkait referendum, 74 persen responden menyatakan amandemen UUD 1945 harus melibatkan rakyat secara luas dan langsung melalui referendum. Mereka tidak menginginkan keputusan hanya berada di tangan MPR. Sementara 14,7 persen responden menolak pelibatan langsung rakyat, dan 11,4 persen lainnya tidak menjawab atau tidak tahu.
Survei ini menggunakan metode multistage random sampling dengan margin of error ±2,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (dengan asumsi simple random sampling). Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh pewawancara terlatih. LSI juga melakukan quality control secara acak terhadap 20 persen dari total sampel melalui metode spot check, dan menyatakan tidak ditemukan kesalahan berarti.

