JAKARTA — Survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada April 2026 memperlihatkan gambaran yang kontras mengenai persepsi kebebasan di Indonesia. Temuan yang dirilis dan dikutip dari Kompas.id menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara rasa aman dalam menjalankan ibadah dan rasa takut dalam mengekspresikan pandangan politik.
Dalam survei tersebut, 97,3 persen responden menyatakan merasa bebas menjalankan ibadah keagamaan tanpa hambatan. Angka ini menggambarkan tingginya keyakinan publik terhadap jaminan kebebasan beragama.
Namun, pada saat yang sama, survei itu juga mencatat adanya kekhawatiran dalam ruang kebebasan sipil. Sekitar 53 persen responden mengaku takut ketika membicarakan isu-isu politik.
Kecemasan lain yang turut mengemuka adalah kekhawatiran terkait tindakan aparat keamanan. Sebanyak 58 persen responden menyatakan cemas terhadap kemungkinan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah pengamat sosial menilai temuan tersebut tidak sekadar mencerminkan angka statistik, melainkan kondisi psikologis masyarakat yang seolah hidup dalam dua realitas: kebebasan dalam ranah spiritual dirasakan luas, sementara ekspresi politik diiringi rasa takut dan ketidakamanan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang arah demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, kebebasan beragama dirasakan kuat, tetapi di sisi lain kebebasan berpendapat—yang juga menjadi pilar demokrasi—dinilai belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman bagi sebagian masyarakat.
Sejumlah analis menyebut situasi ini sebagai “anomali kebebasan”, ketika negara dinilai mampu menjamin satu aspek hak dasar, tetapi belum sepenuhnya menciptakan rasa aman pada aspek lainnya. Temuan tersebut juga dipandang mencerminkan dinamika relasi antara negara, aparat, dan warga dalam konteks politik kontemporer.
Di tengah gambaran itu, berbagai pihak—pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum—dinilai perlu memperkuat komitmen terhadap perlindungan hak-hak sipil secara menyeluruh.

