Survei PP17: 85% Responden Mengaku Yakin Akan Memilih pada Pemilu 2029

Survei PP17: 85% Responden Mengaku Yakin Akan Memilih pada Pemilu 2029

Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17) menyatakan mayoritas publik menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2029. Temuan itu disampaikan melalui rilis Laporan National Kawula17 Survey Q1 2026 bertema kinerja pemerintah dan legislatif serta opini publik.

Dalam survei tersebut, 85% responden menyebut yakin akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2029. Angka itu setara sekitar delapan dari 10 orang, yang dinilai mencerminkan kuatnya niat dan kesadaran untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Selain itu, 12% responden menyatakan ada kemungkinan akan memilih pada Pemilu 2029. Sementara 3% responden mengaku belum dapat memutuskan apakah akan memilih atau tidak karena merasa belum saatnya mengambil sikap.

Adapun responden yang menyatakan yakin tidak akan memilih tercatat 1%. Proporsi ini menjadi kelompok paling kecil dibandingkan kategori jawaban lainnya.

Di sisi penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan mulai menyusun proyeksi perencanaan, program, dan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 pada semester II 2026, sambil menunggu revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu dan pilkada. Namun, ia menilai sistem pemilu sebaiknya tidak diubah karena dapat berdampak pada pemilih, partai politik, serta calon-calon yang akan maju pada 2029.

“Berdampak terhadap bagaimana penyelenggara nanti bekerja sama, merangkul banyak pihak untuk melakukan proses sosialisasi terhadap bagaimana sistem yang akan dipergunakan untuk bekerja. Itu juga problem yang tidak mudah,” kata August saat menjadi narasumber Webinar Series 2 The Grit Institute yang digelar Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) secara daring, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, keserentakan pemilu merupakan konsekuensi yang harus dijalankan KPU sebagai penyelenggara. Untuk menghadapi kompleksitas tersebut, ia menekankan perlunya peningkatan kapasitas penyelenggara, terutama dalam mitigasi risiko dan perencanaan beban kerja yang mengacu pada ketentuan UU.

August juga menyinggung pengalaman persiapan Pemilu 2024. Ia menyebut perencanaan program secara teoritis membutuhkan waktu 28 bulan, dengan persiapan yang dimulai sejak Juni 2022 hingga hari pemungutan suara pada 14 Februari.

Survei PP17 ini dilakukan secara daring menggunakan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) pada 13–16 Maret 2026. Pengumpulan data melibatkan 387 responden berusia 17–44 tahun.