UU 4/2026 Beri Kewenangan Danantara Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bonds, Analis Ingatkan Isu Tata Kelola

UU 4/2026 Beri Kewenangan Danantara Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bonds, Analis Ingatkan Isu Tata Kelola

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu ketentuan dalam revisi tersebut memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen utang khusus berupa Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds.

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto dan Novani Karina Saputri, menyatakan instrumen tersebut ditujukan untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis nasional, terutama yang dijalankan melalui badan usaha milik negara (BUMN). Penilaian itu mereka sampaikan dalam riset berjudul Danantara’s Special Bonds: Supporting Investment, Raising Governance Questions.

Rully dan Novani menekankan bahwa Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds merupakan surat utang komersial yang diterbitkan Danantara, bukan obligasi pemerintah konvensional. “Instrumen ini dirancang untuk menarik partisipasi modal swasta guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta percepatan transisi energi,” tulis keduanya dalam riset yang dipublikasikan di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Selain kewenangan penerbitan obligasi khusus, revisi UU P2SK juga memperkenalkan Pasal 50A yang mengatur perlindungan bagi investor yang membeli Patriot Bonds dan Merah Putih Bonds di pasar perdana. Dalam ketentuan tersebut, investor memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana maupun perdata yang berkaitan dengan transaksi pembelian obligasi. Data transaksi juga tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

Mirae Asset menilai ketentuan itu ditujukan untuk meningkatkan daya tarik obligasi khusus Danantara dengan mengurangi ketidakpastian hukum dan perpajakan yang berpotensi dihadapi investor. Dengan berkurangnya ketidakpastian, penghimpunan dana jangka panjang untuk membiayai investasi strategis diharapkan menjadi lebih mudah.

Namun, Rully dan Novani mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan yang perlu dicermati. Mereka menilai perlindungan yang luas dapat mempercepat mobilisasi modal, tetapi pada saat yang sama berpotensi memunculkan pertanyaan terkait transparansi, konsistensi regulasi, dan tata kelola pasar.

Mirae Asset juga menilai sebagian investor global dapat memersepsikan ketentuan tersebut kurang sejalan dengan upaya penguatan kerangka anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML-CFT) di Indonesia.

Dalam jangka pendek, dampaknya terhadap pasar keuangan diperkirakan masih terbatas dan bahkan berpotensi memberikan manfaat bagi proyek-proyek energi terbarukan yang terkait dengan Danantara. Namun dalam jangka panjang, kekhawatiran mengenai standar tata kelola, kepastian hukum, dan aspek keadilan perpajakan dinilai dapat meningkatkan perhatian investor terhadap risiko investasi di Indonesia. Mirae Asset menilai persepsi tersebut berpotensi menambah tekanan terhadap premi risiko (risk premium).