Wali Kota Sorong Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Wali Kota Sorong Sampaikan LKPJ 2025 di DPRD, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III di DPR Kota Sorong, Selasa (31/3/2026). Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah sekaligus bentuk transparansi kepada lembaga legislatif.

Septinus menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Dokumen itu memuat rangkuman capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang 2025, termasuk pelaksanaan visi dan misi, penjabaran APBD, serta hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun terakhir.

“LKPJ ini memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan sepanjang 2025, termasuk kebijakan strategis dan capaian pembangunan daerah,” kata Septinus dalam rapat tersebut.

Menurutnya, selama 2025 Pemerintah Kota Sorong menaruh perhatian pada sejumlah sektor strategis, di antaranya infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta peningkatan pelayanan publik. Ia menyebut terdapat berbagai capaian yang dinilai positif dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Meski demikian, Septinus mengakui masih ada tantangan, terutama terkait penyajian data dan analisis yang perlu dievaluasi. Ia berharap DPR Kota Sorong dapat segera memberikan rekomendasi atas LKPJ tersebut sebagai bahan dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran pada periode berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Septinus juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, termasuk Forkopimda, pelaku usaha, dan masyarakat, yang dinilai turut berperan dalam mendorong pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya kemitraan antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.