MSCI Soroti Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia, Penilaian Information Flow Turun

MSCI Soroti Transparansi dan Tata Kelola Pasar Modal Indonesia, Penilaian Information Flow Turun

JAKARTA — Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali merilis hasil tinjauan terhadap pasar modal Indonesia. Dalam penilaian terbaru, fokus perhatian MSCI bergeser dari isu aksesibilitas pasar ke persoalan tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor.

MSCI menurunkan penilaian aspek Information Flow Indonesia dari sebelumnya positif menjadi negatif. Penurunan ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan yang terkoordinasi, serta standar keterbukaan informasi bagi investor internasional.

Direktur Masyarakat Ekonomi Politik Indonesia (MEPI) Iyuk Wahyudi menilai keputusan MSCI yang masih mempertahankan Indonesia dalam kategori emerging market patut diapresiasi. Namun, menurut dia, hal itu tidak boleh membuat regulator dan pelaku pasar menganggap persoalan telah selesai.

Dalam evaluasi terakhir, sempat muncul kekhawatiran Indonesia berpotensi turun status menjadi Frontier Market, yang umumnya dipersepsikan sebagai pasar dengan risiko lebih tinggi dan likuiditas lebih terbatas.

“Status emerging market masih berhasil dipertahankan. Tetapi jangan dianggap persoalan sudah selesai. Evaluasi MSCI dilakukan secara berkala dan setiap kuartal pasar Indonesia tetap akan dinilai. Kalau persoalan-persoalan mendasar tidak dibenahi, risiko penurunan kualitas pasar itu tetap ada,” kata Iyuk.

Iyuk menilai persoalan utama pasar modal Indonesia bukan semata ukuran kapitalisasi pasar atau jumlah investor, melainkan kualitas pasar yang masih menghadapi tantangan transparansi dan integritas transaksi. Ia menyoroti praktik coordinated trading atau transaksi terkoordinasi oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi tertentu, sehingga dapat menciptakan volume perdagangan dan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

“Pasar modal yang sehat harus menghasilkan harga dan volume transaksi yang terbentuk secara alamiah. Kalau transaksi direkayasa oleh pihak-pihak yang saling terafiliasi, maka harga saham menjadi tidak riil dan volume perdagangan juga tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya,” ujarnya.

Dalam istilah pasar modal, kondisi tersebut disebut sebagai pasar semu. Iyuk menyebut praktik semacam ini juga dilarang dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang memicu munculnya praktik tersebut adalah rendahnya likuiditas pada sebagian saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Banyak emiten memiliki jumlah saham bebas beredar (free float) yang relatif kecil, sehingga transaksi sulit terjadi secara natural.

Menurut Iyuk, kondisi itu membuat ketersediaan saham untuk dibeli terbatas ketika ada minat beli, sementara ketika investor ingin menjual, pembeli tidak mudah ditemukan.

“Kalau tidak ada transaksi yang direkayasa, sebenarnya akan terlihat bahwa banyak saham mengalami ilikuiditas. Sahamnya ada, tetapi tidak bergerak karena jumlah saham yang beredar di publik terlalu sedikit. Mau membeli susah, mau menjual juga sulit. Pasarnya tidak cair,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Iyuk menilai keberadaan market maker atau pembuat pasar dapat menjadi solusi sebagaimana lazim diterapkan di berbagai negara. Namun, ia menekankan bahwa penerapan market maker harus dilakukan secara transparan dan berada dalam pengawasan yang jelas.

“MSCI bukan menolak keberadaan market maker. Di banyak negara justru market maker menjadi instrumen penting untuk meningkatkan likuiditas. Yang menjadi persoalan adalah transparansi,” ujarnya.

Iyuk menambahkan, market maker perlu terdaftar secara resmi, jelas pelakunya, jelas saham yang ditangani, serta aktivitasnya diawasi agar fungsinya tidak disalahgunakan untuk menciptakan transaksi semu.